"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," sambung Retno.
Terhadap kasus ini Retno menginginkan adanya efek jera berupa sanksi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Karena itu KPAI mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dapat segera memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya.
Dorongan lain juga turut dialamatkan oleh KPAI kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar bisa meningkatkan sosialisasi Permendikbud 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara masif.
Baca Juga: Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab di Padang, Nadiem Makarim Ancam Pembebasan Jabatan
Selain itu Kemendikbud juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para guru dan kepala sekolah agar bisa berpikir dan memiliki sudut pandang lebih baik atas Hak Asasi Manusia.
Termasuk menjadi isu utama adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak peserta didik.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News