Pemimpin Sayap Kanan Prancis Usulkan Larangan Penggunaan Jilbab di Tempat Umum

- 31 Januari 2021, 09:27 WIB
Pemimpin partai sayap kanan Prancis, Marine Le Pen.
Pemimpin partai sayap kanan Prancis, Marine Le Pen. /Twitter/@MLP_officiel

PR BEKASI - Pemimpin partai sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, mengusulkan pelarangan penggunaan jilbab Muslim di semua tempat umum sebagai usaha dirinya untuk melambungkan popularitas di survei kandidat presiden baru-baru ini.

Kebijakan pelarangan jilbab, yang akan digugat ke pengadilan dan hampir pasti dianggap tidak konstitusional, membuat wanita berusia 52 tahun tersebut kembali membawa tema kampanye yang akrab dengan ideologi partainya untuk memenangkan Pemilu Prancis 2022.

"Saya menganggap jilbab adalah pakaian Islamis. Oleh karena itu harus ada undang-undang baru yang melarang ideologi Islam karena bersifat totaliter dan membunuh," kata Marine Le Pen, Jumat, 29 Januari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Biksu Thailand Tuai Kecaman di Media Sosial Setelah Dukung Aborsi

Sejak mengambil alih partai sayap kanan utama Prancis dari ayahnya, Marine Le Pen telah mencalonkan diri dua kali untuk jabatan Presiden Prancis.

Namun pada pemilu terakhir di tahun 2017, dirinya harus kalah telah dari politisi pendatang baru saat itu, Emmanuel Macron yang sekarang menjabat sebagai Presiden Prancis.

Tetapi hasil survei baru-baru ini menunjukkan popularitas Marine Le Pen mengalami peningkatan dan telah menyebabkan banyak spekulasi baru tentang apakah politisi yang dikenal anti Uni Eropa dan anti imigran tersebut memasuki Istana Elysee.

Terlepas dari tumbangnya beberapa politisi sayap kanan dunia dalam pemilu presiden seperti Donald Trump (AS) dan Matteo Salvini (Italia), sebuah survei pada awal pekan ini menunjukkan dia berada dalam jarak yang sangat dekat dari Emmanuel Macron.

Baca Juga: Menderita Tumor Otak, Gadis 6 Tahun Ini Divonis Usianya Hanya Sampai 12 Bulan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x