Apresiasi SKB 3 Menteri yang Tegaskan Atribut Keagamaan di Sekolah, Gus Sahal: Gak Boleh Dipaksakan Negara

- 4 Februari 2021, 06:15 WIB
Gus Sahal memberi apresiasi soal putusan SKB 3 menteri terkait atribut khusus keagamaan.
Gus Sahal memberi apresiasi soal putusan SKB 3 menteri terkait atribut khusus keagamaan. /YouTube Cokro TV

"Siswi muslimah yang yakin jilbab wajib, sila pakai. yang yakin gak wajib, sila gak pakai," ucapnya.

Selain itu, negara dilarang untuk mewajibkan penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hal itu juga berlaku sebaliknya, yaitu tidak boleh melarang yang ingin menggunakannya.

"Sekolah negeri gak boleh mewajibkan jilbab dan juga ga boleh melarang jilbab," ujarnya.

Dirinya juga memberikan apresiasi terkait ditetapkannya surat keputusan ini, "Bravo SKB 3 Menteri ini."

Baca Juga: Calon Mertua Minta Pernikahan dengan Karen Vandela Berlangsung Mewah, Boy William Beri Jawaban Mengejutkan 

Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan SKB tiga menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang di diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan dasar dan Menengah.

SKB tersebut disahkan oleh tiga menteri pada Rabu, 3 Januari 2021.

Adapun tiga menteri yang menerbitkan SKB ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Melalui SKB tersebut, Pemda dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah