PR BEKASI - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal atau Gus Sahal mengapresiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang baru saja ditetapkan.
SKB Tiga Menteri tersebut berisi putusan mengenai larangan sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan yang mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keputusan ini ditetapkan agar ke depannya tidak ada lagi peristiwa serupa seperti yang terjadi beberapa waktu lalu kala terungkap seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan pihak sekolah menggunakan jilbab saat berada di lingkungan sekolah.
Setuju dengan penetapan SKB 3 Menteri tersebut, Gus Sahal memberikan apresiasj khusus.
Ia menyebut negara tidak boleh memaksakan sesuatu yang ranahnya pada hak berkeyakinan. Dalam hal ini dirinya mencontohkan sebagaimana dengan penggunaan jilbab
"Jilbab itu ranah hak berkeyakinan. Ga boleh dipaksakan negara," kata Gus Sahal, dalam cuitannya melalui akun Twitter miliknya @sahal_AS, Kamis, 4 Februari 2021.
Lanjutnya menjelaskan bahwa larangan mewajibkan tersebut juga berlaku bagi siswi muslimah di sekolah negeri.
"Siswi muslimah yang yakin jilbab wajib, sila pakai. yang yakin gak wajib, sila gak pakai," ucapnya.
Selain itu, negara dilarang untuk mewajibkan penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hal itu juga berlaku sebaliknya, yaitu tidak boleh melarang yang ingin menggunakannya.
"Sekolah negeri gak boleh mewajibkan jilbab dan juga ga boleh melarang jilbab," ujarnya.
Dirinya juga memberikan apresiasi terkait ditetapkannya surat keputusan ini, "Bravo SKB 3 Menteri ini."
Jilbab itu ranah hak berkeyakinan. Ga boleh dipaksakan negara.
Siswi muslimah yg yakin jilbab wajib, sila pakai. Yg yakin gak wajib, sila ga pake.
Sekolah negeri ga boleh mewajibkan jilbab, dan jg ga boleh melarang jilbab.
Bravo SKB 3 Menteri ini. https://t.co/XKrpW4v8jg— akhmad sahal (@sahaL_AS) February 3, 2021
Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan SKB tiga menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang di diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan dasar dan Menengah.
SKB tersebut disahkan oleh tiga menteri pada Rabu, 3 Januari 2021.
Adapun tiga menteri yang menerbitkan SKB ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Melalui SKB tersebut, Pemda dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.***