PR BEKASI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany merasa geram teradap pihak yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab di sekolah. Kejadian tersebut terjadi di salah satu sekolah kejuruan negeri di kota Padang, tepatnya di SMKN 2 Padang.
Tsamara Amany menjelaskan bahwa menggunakan jilbab adalah hak bagi siswi muslim dan bagi yang nonmuslim tentu berhak pula untuk tidak menggunakannya karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran pada keyakinannya.
"Siswi muslim punya hak menggunakan jilbab. Sebaliknya, siswi non Muslim juga berhak tidak menggunakan jilbab," ungkap Tsamara Amany dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @TsamaraDKI, Minggu, 24 Januari 2021.
Baca Juga: Rakyat Papua Sering Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai 'Ngadu' ke Menhan AS: Kami Butuh Perhatian
Dalam persoalan penggunaan jilbab terebut, ia menekankan seharusnya sekolah dapat menetapkan ketentuan dan peraturan sesuai dengan keyakikan yang ada pada siswi-siswinya.
Ia menegaskan pemaksaan berdasarkan keyakinan tertentu tidak boleh dilakukan. karena bila itu terjadi, tentunya hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran konstitusi yang ada di negara ini.
"Sekolah harus mengakomodasi hak siswa sesuai keyakinannya. Tak boleh ada paksaan berdasarkan keyakinan tertentu. Itu pelanggaran konstitusi," ujar Tsamara, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @TsamaraDKI, Senin, 25 Januari 2021.
Siswa Muslim punya hak menggunakan jilbab. Sebaliknya, siswa non Muslim juga berhak tidak menggunakan jilbab. Sekolah harus mengakomodasi hak siswa sesuai keyakinannya. Tak boleh ada paksaan berdasarkan keyakinan tertentu. Itu pelanggaran konstitusi.— Tsamara Amany (@TsamaraDKI) January 24, 2021
Sebelumnya berawal dari sebuah video di internet, menunjukkan orang tua murid yang sedang beradu argumen dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang. Kemudian video tersebut akhirnya viral di media sosial.