Geram Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa untuk Pakai Jilbab, Tsamara Amany: Itu Pelanggaran Konstitusi

- 25 Januari 2021, 07:24 WIB
Politisi PSI Tsamara Amany menyoroti masalah pemaksaan berjilbab siswi non-muslim di Padang.
Politisi PSI Tsamara Amany menyoroti masalah pemaksaan berjilbab siswi non-muslim di Padang. /Instagram.com/@TsamaraDKI

Dari video yang diunggah akun Facebook EH tersebut, terjadi adu argumen terkait kewajiban siswi untuk menggunakan jilbab saat di sekolah, yang juga harus dilakukan oleh siswi nonmuslim.

Salah satu orang tua siswi yang ada dalam video tersebut merasa heran dan mempertanyakan mengapa siswi yang nonmuslim diwajibkan untuk menggunakan jilbab yang merupakan identitas dari agama yang berbeda dengannya.

Kemudian pihak sekolah menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan jilbab untuk para siswinya tersebut merupakan sebuah peraturan yang berlaku di SMKN 2 padang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim turut menyoroti polemik aturan di SMKN 2 padang yang mewajibkan penggunaan jilbab terhadap siswi nonmuslim. Nadiem menegaskan bahwa peraturan tersebut merupakan bentuk intoleransi dalam beragama.

Baca Juga: Dibanggakan di Akhir Jabatannya, Ternyata Donald Trump Tak Punya Rencana Distribusi Vaksin Covid-19 

Menurutnya hal tersebut bukan saja melanggar peraturan Undang-undang melainkan juga melanggar nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan. Selain itu, Nadiem Makarim juga menuturkan bahwa aturan tersebut juga melanggar aturan hukum terkait hak memperoleh pendidikan dan hak kebebasan beragama.

Nadiem Makarim menyebut pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Ia juga meminta pemerintah daerah sebagaimana mekanisme yang berlaku untuk segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Lanjutnya, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran bersama ke depannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Komnas HAM Dikabarkan Dibubarkan karena Ada Rahasia di Balik Hasil Investigasi Kematian Anggota FPI 

Pada Jumat, 22 Januari 2021, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi sudah meminta maaf atas penerapan kebijakan penggunaan jilbab untuk siswi nonmuslim tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x