PR BEKASI – Akhir-akhir ini publik tengah menyoroti kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Kasus itu pun menarik perhatian Amnesty Internasional Indonesia.
Amnesty Internasional Indonesia mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
"Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya,” kata Amnesty Internasional Indonesia dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @amnestyindo, Senin, 25 Januari 2021.
Amnesty Internasional Indonesia menyebutkan, dalam pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), hak ini mencakup kebebasan menetapkan agama/ kepercayaan atas pilihan sendiri, dan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun tertutup.
Selain itu, Pasal 5 Komentar Umum No.22 terkait Pasal 18 ICCPR juga melarang pemaksaan yang mengganggu hak orang lain memilih agama/ keyakinan sesuai kepercayaannya, termasuk ancaman kekerasan maupun sanksi lainnya yang memaksa orang lain menganut suatu agama/ keyakinan tertentu.
Baca Juga: Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram dan Youtuber Syiva Angel Ditangkap di Bali
"Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak kebebasan beragama," ujarnya.