Amnesty Internasional Angkat Bicara Terkait Kasus Pemaksaan Jilbab Terhadap Siswa Non Muslim

- 25 Januari 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah.
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah. /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

PR BEKASI – Akhir-akhir ini publik tengah menyoroti kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kasus itu pun menarik perhatian Amnesty Internasional Indonesia. 

Amnesty Internasional Indonesia mengingatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.

Baca Juga: Atalarik Syah Tuntut Seserahan Hingga Hadiah Dikembalikan, Tsania Marwa Geram: Itu kan Konyol Banget!

"Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya,” kata Amnesty Internasional Indonesia dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @amnestyindo, Senin, 25 Januari 2021.

Amnesty Internasional Indonesia menyebutkan, dalam pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), hak ini mencakup kebebasan menetapkan agama/ kepercayaan atas pilihan sendiri, dan kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun tertutup.

Selain itu, Pasal 5 Komentar Umum No.22 terkait Pasal 18 ICCPR juga melarang pemaksaan yang mengganggu hak orang lain memilih agama/ keyakinan sesuai kepercayaannya, termasuk ancaman kekerasan maupun sanksi lainnya yang memaksa orang lain menganut suatu agama/ keyakinan tertentu.

Baca Juga: Pakai Narkoba Jenis Baru, Selebgram dan Youtuber Syiva Angel Ditangkap di Bali

"Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak kebebasan beragama," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x