Amnesty Internasional Angkat Bicara Terkait Kasus Pemaksaan Jilbab Terhadap Siswa Non Muslim

- 25 Januari 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah.
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah. /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

Merujuk terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pun telah diatur jaminan kebebasan masyarakat memeluk agama. 

Pasal 28E UUD 1945 menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C dan A Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp900 ribu Dari Januari Sampai Mei 2021 

Kemudian dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Lanjutnya, hak ini juga telah dijamin dalam Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Kasus ini pun telah mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Relawan Jokowi Samakan Natalius Pigai dengan Gorilla, Andi Arief Usulkan Jadi Komisaris

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti bahwa kasus ini tampak berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan," kata Retno dikutip dari PMJ News, Minggu, 24 Januari 2021.

“Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," sambungnya. 

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x