Hormati Pihak Keluarga, Polri Tak Bisa Beberkan Penyakit yang Diidap Ustaz Maaher

9 Februari 2021, 16:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Dok. PMJ News

PR BEKASI – Pihak kepolisian tidak bisa menyampaikan secara detail penyakit yang diderita oleh Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang menyebabkan dirinya hingga meninggal dunia.

Hal tersebut dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui wartawan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Menurutnya, Hal tersebut dilakukan karena Polri harus menjaga nama baik keluarga Ustaz Maaher karena penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher merupakan penyakit yang bersifat sensitif.

Baca Juga: Natalius Pigai dan Abu Janda Jalin Kontak, Said Didu Beri Pesan Jangan Percaya Politisi

"Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini," sambungnya.

Menurut dia, hanya pihak tim dokter yang menangani Ustaz Maaher dan keluarganya yang mengetahui penyakit yang diderita Ustaz Maaher.

Baca Juga: Rocky Gerung ke Jokowi: Beri Sinyal Kami Tidak Anti Kritik pada saat yang Sama Perkarakan si Pengkritik

Diketahui, Ustaz Maaher ditahan oleh pihak kepolisian sejak 4 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta .

Dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Selama menjalani masa penahanan, Ustaz Maher sempat beberapa kali mengeluhkan kondisinya sedang sakit.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Bella Shofie Sebut Ada Satu Ucapan Romantis dari Suami 

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo Yuwono.

Diketahui, berkas perkara kasus Ustaz Maaher telah masuk ke tahap II di kejaksaan pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Mulai 10 Februari, Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan KA pada Gapeka 2021

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaz Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Namun, Ustaz Maaher diketahui kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Akan tetapi, Ustaz Maaher tidak mau dibawa kembali ke rumah sakit meskipun petugas rutan dan tim dokter sudah membujuknya.

Baca Juga: Akui Tidak Mungkin Tolak Kedatangan Abu Janda, Natalius Pigai: Saya Pemimpin yang Rasional

Hingga akhirnya, dirinya menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada hari Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan.

Sampai artikel ini dibuat, masih belum diketahui penyakit apa yang diderita oleh Ustaz Maaher yang menyebabkannya hingga meninggal dunia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler