Kerja Sama dengan Calo Gaet Pasien, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik Praktik Aborsi Ilegal

10 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi aborsi. /Dok. PikiranRakyat

PR BEKASI - Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak melegalkan tindakan aborsi dengan alasan apapun.

Karena hal tersebut dinilai telah melanggar hak hidup terhadap manusia, perlindungan anak, bahkan kesehatan.

Namun, kasus aborsi masih saja ditemukan oleh pihak Kepolisian hingga saat ini.

Baca Juga: Gagap di Tahun 2020, Kominfo dan Pengusaha Optimistis 2021 Bisnis Daring Meningkat

Dilaporkan bahwa pasangan suami istri merupakan tersangka utama pelaku praktek aborsi.

Para tersangka yang melakukan tindakan aborsi itu juga bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi.

"Sudah kami amankan, tersangka IR yang melakukan tindakan aborsi ini bukan seorang tenaga kesehatan, tidak memiliki kompetensi juga untuk melakukan aborsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Punya 9 Nyawa, Kucing Ini Berhasil Hidup Usai Jatuh dari Lantai 10 Apartemen dan Jebol Atap Mobil

"Hanya saja pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun sejak tahun 2000," sambungnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka IR menetapkan aturan khusus.

Sehingga, tidak semua pasien akan diterima untuk melakukan tindakan aborsi secara ilegal tersebut.

Baca Juga: Max Sopacua Beberkan Soal KTA AHY, Dedek Prayudi: Saling Timpuk Semakin Seru

"Ia menetapkan aturan dimana hanya menerima aborsi dengan usia janin 8 minggu ke bawah," katanya.

"Karena bentuknya masih gumpalan darah ya, jika sudah di atas 8 minggu atau lebih dari dua bulan, tidak diterima karena alat-alat yang dipunya itu terbatas," sambungnya.

Tak hanya itu, tersangka juga menjelaskan kepada pihak Kepolisian terkait proses aborsi yang dilakukan terhadap korbannya.

Baca Juga: Soal Tertibkan Buzzer, Ferdinand Nilai Ucapan Sudjiwo Tedjo Menyesatkan dan Rusak Iklim Demokrasi

"Ia juga menggunakan obat serta zat kimia untuk menghancurkan janin tersebut. Tarif aborsi 5 juta rupiah," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka IR bersama sang suami juga bekerjasama dengan para calo untuk bisa mendapatkan pasien yang akan melakukan aborsi.

Selanjutnya, pembayaran dari pasien akan dibagi rata untuk calo dan juga IR sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi.

Baca Juga: Bicara Kehidupan Masa Lalunya, Arie Kriting: Tidak Biarkan Pikiran dan Jiwa jadi Miskin

Atas praktek aborsi ilegal tersebut, para tersangka akan dikenai pasal berlapis berupa Pasal 194 dan Pasal 175 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah.

Selain itu, ancaman lainnya yakni Pasal 77 UU No 23 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler