Ungkap Akan Polisikan Novel Baswedan Soal Kematian Ustaz Maaher, Dewi Tanjung: Otak Dia Kotor

11 Februari 2021, 21:31 WIB
Dewi Tanjung (kanan) ungkap akan polisikan Novel Baswedan (kiri) tidak profesional. /Kolase foto ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Tanjung mengungkap akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Dewi Tanjung mengungkap, Novel Baswedan telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terkait kematian Ustaz Maaher pada 8 Februari 2021 lalu.

"Nyai mau melaporkan Novel Baswedan atas hoax dan fitnah yang dituduhkan ke institusi kepolisian," ucap Dewi Tanjung.

Baca Juga: Tebak! Ada Berapa Warna pada Gambar Ini? Yuk Cari Tahu Mengapa Tiap Orang Punya Jawabannya Tersendiri

Menurut Dewi Tanjung, pelaporan kepolisian Novel Baswedan adalah dalam rangka membuktikan pernyataannya tersebut.

"Manusia ini harus dapat membuktikan ucapannya atas meninggalnya Maaher," tutur Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung menilai, tudingan Novel kepada institusi kepolisian didasari atas pengalamannya sebagai polisi di Bengkulu sebelum menjabat penyidik KPK.

Baca Juga: Ritual Kawalu, Wisatawan Dilarang Masuki Perkampungan Baduy Mulai 13 Februari

"Novel lupa kasus dia saat menyiksa dan menembak mati tersangka kasus burung walet," kata Dewi Tanjung.

Pengalaman Novel sebagai polisi tersebut, lanjut Dewi Tanjung, menjadi landasan mengeluarkan tudingan kepada institusi polri telah menganiaya Ustaz Maaher.

"Karena dia suka menyiksa tersangka, makanya otak Novel ini kotor menuduh polisi-polisi lain sama kelakuannya kayak dia," tutur Dewi Tanjung dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Berdayakan Potensi Wakaf Uang, Ma'ruf Amin Minta Umat Islam Indonesia Berterima Kasih pada Jokowi

Sementara itu, Novel Baswedan telah dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Novel dilaporkan karena cuitan kontroversi tentang kematain Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Minta Pemda Berikan Masker ke Masyarakat, Jokowi: Banyak Rakyat Tidak Mampu Beli

Adapun cuitan Novel Baswedan yang dilaporkan sebagai berikut.

"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho," ujar Novel Baswedan.

PPMK menganggap Novel sudah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @DTanjung15

Tags

Terkini

Terpopuler