PR BEKASI - Mulai Sabtu, 13 Februari 2021 mendatang, para wisatawan baik itu domestik maupun mancanegara dilarang memasuki kawasan perkampungan Baduy Dalam yang berada di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.
Hal tersebut dikarenakan masyarakat Baduy Dalam akan melaksanakan ritual kawalu yang bersifat tertutup bagi masyarakat luar.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang juga tetua adat Baduy Jaro Saija di Lebak, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca Juga: Berdayakan Potensi Wakaf Uang, Ma'ruf Amin Minta Umat Islam Indonesia Berterima Kasih pada Jokowi
"Kami meminta kepada wisatawan untuk menghormati dan menghargai keputusan adat dari masyarakat Baduy Dalam," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Keputusan larangan memasuki kawasan perkampungan Baduy Dalam tersebut tertera dalam Keputusan Adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes.
Hal tersebut dilakukan karena selama memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan tersebut, masyarakat Baduy Dalam melakukan ritual berdoa.
Baca Juga: Minta Pemda Berikan Masker ke Masyarakat, Jokowi: Banyak Rakyat Tidak Mampu Beli
Diketahui, masyarakat Baduy Dalam yang tersebar di kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik tengah tersebut akan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta