Cuitan Novel Baswedan Tak Ada Unsur Provokasi, Pakar: Jangan Sampai Setiap Pendapat Dilaporkan ke Polisi

14 Februari 2021, 11:01 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyatakan bahwa tidak ada unsur provokasi dalam cuitan Novel Baswedan. //ANTARA

PR BEKASI – Cuitan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi dinilai oleh pakar tidak mengandung unsur provokasi maupun hoaks.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.
 
"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jenderal Suryo Prabowo Beri Tips Aman Memberi Kritik Agar Tak Ditangkap Polisi, Begini Katanya

Baca Juga: Ratusan Ribu Anak di Yaman Terancam Mati, Ferdinand: Sementara Keturunannya Merajalela di Negeri Ini

Baca Juga: Bukan dengan Makian, Debt Collector di Singapura Ini Pakai Kostum ‘Dewa Kekayaan’ saat Tagih Utang

Menurut Suparji Ahmad, cuitan dari Novel Baswedan tersebut hanya merupakan pendapat pribadi dari yang bersangkutan terhadap wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi
 
“Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," katanya.
 
Suparji Ahmad pun meminta kepada masyarakat agar lebih selektif dalam membuat laporan ke polisi.
 
“Jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilapor ke polisi karena perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi,” kata Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) tersebut.

Baca Juga: Ferdinand Yakin Kaum Pendatang Dalang dari Kekacauan di Indonesia Saat Ini: Leluhur Pasti Sedih

Ia mengatakan setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.
 
"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," kata Suparji Ahmad.
 
Dirinya juga meminta polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal.
 
Selain itu, Suparji Ahmad juga meminta konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

Baca Juga: Ternyata Amanda Manopo Sempat Ragu Terima Tawaran Main di Sinetron Ikatan Cinta karena Hal Ini

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," katanya.
 
Diketahui, Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) telah melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.
 
PPMK menduga Novel Baswedan melakukan provokasi lewat akun Twitter pribadinya dengan mengomentari wafatnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim.
 
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski.

Baca Juga: Sekolah Ditutup Selama Pandemi, Gadis Mesir Berusai 12 Tahun Ini Jadi Guru untuk Tetangganya

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
 
PPMK juga menyatakan akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.
 
Sebelumnya, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggal-nya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
 
Novel Baswedan meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan "extraordinary crime".***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler