PR BEKASI - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beberapa waktu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian, usai dirinya dianggap bagi sebagian pihak telah membuat tindakan hoaks atau provokasi atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Cuitan itu diketahui dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan bahwa tulisan atau cuitan Novel Baswedan bukan merupakan hoaks atau provokasi, melainkan hanya pandangan pribadi.
Baca Juga: Mulai Maret 2021 PPnBM Mobil Berlaku, Perusahaan Otomotif Dukung Pemerintah
"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata Suparji Ahmad seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 13 Februari 2021.
Lebih jauh Suparji Ahmad mengatakan bahwa sebaiknya tidak perlu setiap pendapat dari pihak yang berseberangan, perbedaan pendapat hingga kritik, seharusnya tidak boleh dengan mudah dianggap sebagai penyebaran berita bohong atau provokasi.
Karena itu masyarakat diharapkan dapat lebih selektif lagi dalam memastikan bahwa apa yang dilaporkan adalah penting untuk dilimpahkan penyelesaiannya kepada pihak kepolisian.
"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimatum remidium' alias upaya pamungkas," kata Suparji Ahmad.