Novel Baswedan Dipolisikan Soal Kematian Ustaz Maaher, Pakar Hukum: Tidak Ada Unsur Hasutan dan Provokasi

- 13 Februari 2021, 19:49 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. Namun pengamat tidak ada yang salah.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. Namun pengamat tidak ada yang salah. /ANTARA

Sementara itu dari pihak kepolisian juga diharapkan dapat menanggapi setiap aduan dari masyarakat dengan konsep presisi secara konsisten.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," kata Suparji Ahmad.

Sementara itu sebelumnya, pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu, Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski sebagai pelapor Novel Baswedan mengungkapkan bahwa alasannya membuat laporan lantaran menduga adanya tindakan provokasi dan penyebaran hoaks.

Baca Juga: Petaka Lilin Sehabis Sembahyang Imlek di Lebak Banten, Dua Rumah Ludes Terbakar dan Seorang Tewas 

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung0 ujaran hoaks dan provokasi," kata Kata Joko Priyoski.

Novel diketahui dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Menyatakan tidak akan berhenti hanya melaporkan Novel Baswedan ke Polisi, namun pihaknya juga akan melaporkan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas KPK, lantaran cuitan Novel Baswedan dinilai telah mengutarakan apa yang bukan merupakan kewenangannya.

Baca Juga: Singgung JK Soal Cara Kritik, Muannas Alaidid: Berpura-pura 'Bingung' Bedakan Hoaks-SARA dengan Kritik Sehat 

Sementara itu sebelumnya, cuitan Novel Baswedan yang dilaporkan oleh PPMK yaitu perihal pandangannya yang menanyakan perihal Ustaz Maaher dipaksakan ditahan dalam kondisi sakit, sementara kasus yang menjerat Ustaz Maaheer bukan termasuk kejahatan luar biasa atau 'extraordinary crime'.

"Inalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele lho." kata Novel Baswedan dalam akun Twitternya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x