Novel Baswedan Dipolisikan Soal Kematian Ustaz Maaher, Pakar Hukum: Tidak Ada Unsur Hasutan dan Provokasi

- 13 Februari 2021, 19:49 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. Namun pengamat tidak ada yang salah.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. Namun pengamat tidak ada yang salah. /ANTARA

PR BEKASI - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beberapa waktu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian, usai dirinya dianggap bagi sebagian pihak telah membuat tindakan hoaks atau provokasi atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Cuitan itu diketahui dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan bahwa tulisan atau cuitan Novel Baswedan bukan merupakan hoaks atau provokasi, melainkan hanya pandangan pribadi.

Baca Juga: Mulai Maret 2021 PPnBM Mobil Berlaku, Perusahaan Otomotif Dukung Pemerintah

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata Suparji Ahmad seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 13 Februari 2021.

Lebih jauh Suparji Ahmad mengatakan bahwa sebaiknya tidak perlu setiap pendapat dari pihak yang berseberangan, perbedaan pendapat hingga kritik, seharusnya tidak boleh dengan mudah dianggap sebagai penyebaran berita bohong atau provokasi.

Karena itu masyarakat diharapkan dapat lebih selektif lagi dalam memastikan bahwa apa yang dilaporkan adalah penting untuk dilimpahkan penyelesaiannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: GAR ITB Lapor ke KASN Soal Radikalisme, Rocky Gerung: Itu Pasti Disogok, Disuruh Kudeta Din Syamsuddin 

"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimatum remidium' alias upaya pamungkas," kata Suparji Ahmad.

Sementara itu dari pihak kepolisian juga diharapkan dapat menanggapi setiap aduan dari masyarakat dengan konsep presisi secara konsisten.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," kata Suparji Ahmad.

Sementara itu sebelumnya, pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu, Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski sebagai pelapor Novel Baswedan mengungkapkan bahwa alasannya membuat laporan lantaran menduga adanya tindakan provokasi dan penyebaran hoaks.

Baca Juga: Petaka Lilin Sehabis Sembahyang Imlek di Lebak Banten, Dua Rumah Ludes Terbakar dan Seorang Tewas 

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung0 ujaran hoaks dan provokasi," kata Kata Joko Priyoski.

Novel diketahui dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Menyatakan tidak akan berhenti hanya melaporkan Novel Baswedan ke Polisi, namun pihaknya juga akan melaporkan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas KPK, lantaran cuitan Novel Baswedan dinilai telah mengutarakan apa yang bukan merupakan kewenangannya.

Baca Juga: Singgung JK Soal Cara Kritik, Muannas Alaidid: Berpura-pura 'Bingung' Bedakan Hoaks-SARA dengan Kritik Sehat 

Sementara itu sebelumnya, cuitan Novel Baswedan yang dilaporkan oleh PPMK yaitu perihal pandangannya yang menanyakan perihal Ustaz Maaher dipaksakan ditahan dalam kondisi sakit, sementara kasus yang menjerat Ustaz Maaheer bukan termasuk kejahatan luar biasa atau 'extraordinary crime'.

"Inalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele lho." kata Novel Baswedan dalam akun Twitternya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x