Penahanan Ambroncius Nababan Diperpanjang, Polri: Kasus Belum Dilimpah ke Kejaksaan

16 Februari 2021, 16:36 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut perpanjangan penahanan 40 hari untuk Ambroncius Nababan./ANTARA/HO-Polri /

PR BEKASI - Masa penahanan Ketua Umum Relawan Jokowi Pro Jamin Ambroncius Nababan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Hal itu karena para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara terhadap kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan.

Ambroncius Nababan yang diduga menyandingkan gambar Gorila dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai tersebut, diketahui mulai ditahan sejak 27 Januari 2021 lalu. Kini penahanan Ambroncius Nababan, mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sarankan Pemerintah Cabut UU ITE daripada Merevisinya

Baca Juga: Hadapi Para Pengkritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kupingnya Tidak Boleh Tipis

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Kapolri Ikut Sukseskan Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19

"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 16 Februari 2021.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihak penyidik tengah mempercepat pengumpulan berkas perkara untuk diberikan kepada kejaksaan.

Sebelumnya Ambroncius terseret kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai, lantaran melalui akun media sosial Facebooknya, menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor Gorila.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan: Pekan Ini Akan jadi Minggu Terberat bagi Ketiga Zodiak Berikut

Dalam unggahannya itu, Ambroncius Nababan menyikapi pandangan dari Natalius Pigai yang mengatakan bahwa masyarakat berhak untuk menolak vaksinasi.

Unggahan yang dianggap banyak pihak bernuansa rasisme itu lantas menjadi viral dan tersebar di media sosial, serta mendapat kecaman sebagian masyarakat.

Dalam pembelaannya, Ambroncius Nababan mengaku tidak berniat untuk melakukan tindakan rasisme melalui unggahannya, melainkan hanya sekedar melakukan kritik terhadap Natalius Pigai.

Baca Juga: Arab Saudi Tangkap Ulama Perempuan karena Terus Berdakwah dan Mengajar Al-Quran di Rumah

Namun begitu, Ambroncius yang merasa bertanggung jawab atas unggahannya kemudian mendatangi kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 lalu.

Ambroncius dijerat pasal berlapis seperti Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Roy Suryo Sarankan Revisi UU ITE Dipersiapkan dengan Benar: Jangan Hanya Wacana atau Retorika Saja

Selanjutnya Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selanjutnya Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler