Revisi UU Pemilu Dibatalkan Diduga untuk Siapkan Gibran di Pilgub DKI, Pratikno: Jangan Dihubung-hubungkan!

16 Februari 2021, 20:54 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ungkap alasan revisi UU Pemilu dibatalkan. /Biro Pers Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar yang menyebut bahwa alasan revisi UU Pemilu dibatalkan karena pemerintah ingin menyiapkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilkada DKI 2024.

Pratikno mengatakan bahwa sampai saat ini Gibran Rakabuming Raka masih menjadi pengusaha dengan berjualan martabak.

Pratikno juga menyebut bahwa sebelumnya Gibran Rakabuming Raka tak pernah membayangkan untuk maju di Pilkada Serentak 2020 hingga akhirnya terpilih menjadi Wali Kota Solo.

Baca Juga: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Ini Hanya Tes Ombak, Angin Surga, dan Harapan Palsu Saja

Baca Juga: Ungkap Kronologi Didiagnosa Kanker Prostat, Kak Seto: Tiba-tiba Saya Ambruk, Badan Panas Tinggi

Baca Juga: Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Din Syamsuddin: Mereka Ini Pion dari Kelompok yang Tidak Suka Islam

Oleh karena itu, Pratikno meminta jangan menghubungkan sesuatu yang sesungguhnya tidak ada hubungannya sama sekali.

"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi, jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata Pratikno di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Pratikno pun menjelaskan bahwa keputusan pemerintah yang membatalkan revisi UU Pemilu didasarkan pada peraturan undang-undang tahun 2016.

Baca Juga: Ramai Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY, Andi Arief: Fitnah Para Buzzer, Pak SBY Tidak Pernah Minta!

"Sekali lagi, sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan Pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan," kata Pratikno.

Pratikno juga membantah pembatalan revisi UU Pemilu terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

"Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016, Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga," ujar Pratikno.

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dorong Pelayan Wanita, Robby Purba Kapok Lakukan Social Experiment

Pratikno pun meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta revisi UU Pemilu untuk tujuan tertentu.

"Justru kita ingin kembalikan bahwa UU sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?," kata Pratikno.

Diketahui, dalam UU Pemilu, Pilpres dan Pileg akan berlangsung pada April 2024. Sedangkan Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU Pilkada tahun 2016.

Baca Juga: Merasa Tak Ada yang Salah dengan Lawakannya, Ridwan Remin Tak Akan Minta Maaf Pada Ruben Onsu

Artinya beban penyelenggara Pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam kurun waktu yang sama.

Selain itu, pengusung revisi UU Pemilu juga mengatakan, bila Pilkada tetap dilakukan pada 2024, akan banyak jabatan kepala daerah yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Pasalnya, banyak kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, yaitu sekitar 271 jabatan kepala daerah akan diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh pemerintah.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler