Guru Besar Unair Harap RUU ITE Tak Buka Celah Lemahkan Negara, Ali Ngabalin: Paten Prof!

18 Februari 2021, 16:50 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin apresiasi Henry Subiakto atas penjelasannya soal wacana revisi UU ITE. /tangkap layar YouTube Mata Najwa. /

PR BEKASI - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, memberikan apresiasi terhadap Guru Besar Fisip Universitas Airlangga (Unair), Henry Subiakto, terkait pandangannya soal wacana revisi UU ITE.

Takjub dengan penjelasan Henry Subiakto itu, Ali Mochtar Ngabalin menuturkan bahwa apa yang disampaikan oleh Professor Unair tersbeut terkait wacana revisi UU ITE sungguh paten.

Ungkapan Ali Mochtar Ngabalin terhadap Henry Subiakto itu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @AliNgabalinNew, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tak Ada yang Salah dengan Isi UU ITE, Teddy Gusnaidi: Yang Bermasalah Orang yang Tak Ingin Negara Ini Beradab

Baca Juga: Cek Fakta: Semut Jika Dibiarkan Masuk ke Telinga Dapat Memakan Otak dan Sebabkan Kematian, Ini Faktanya

Baca Juga: Puluhan Liang Lahat Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Bambu Apus Tergenang

"Hanya satu kata untuk anda Professor Henry, PATEN!," ucap Ali Mochtar Ngabalin, dalan cuitannya, Kamis, 18 Februari 2021.

Terkait adanya wacana revisi terhadap UU ITE ini diketahui pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sebut Pemerintah Banyak Drama Soal Mobil Esemka, Sukiyat : Biar pada Pusing

UU yang dimaksud tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut singkatnya dengan UU ITE.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bila dalam UU ITE implementasinya terdapat hal yang tidak menjunjung tinggi keadilan, dirinya akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Wacana revisi UU ITE tersebut, disampaikan Presiden dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden, Refly Harun: Alangkah Bijaknya Kalau Jokowi Mau Introspeksi Diri

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," ucap Jokowi, Senin, 15 Februari 2021.

Jokowi menambahkan nantinya yang harus segara direvisi dari UU ITE ini utamanya poin yang dijuluki dengan pasal-pasal 'karet', karena dinilai sering menyebabkan banyak penafsiran yang berbeda-beda dalam penggunaannya.

Terkait Pasal karet, Jokowi menuturkan bahwa hal itu disebut demikian karena pasal tersebut sering diinterpretasikan sebagaimana keinginan suatu pihak, akibat dari kemudahan penafsirannya yang beragam.

Baca Juga: Kota di Malaysia Tawarkan Uang Rp10 Ribu untuk Tiap Tikus yang Berhasil Ditangkap oleh Warga

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Menanggapi wanaca tersebut, Henry Subiakto sampaikan tak apa dilakuka, tetapi ia menekankan jangan sampai dengan adanya revisi UU ITE ini dijadikan celah oleh suatu pihak agar dapat melemahkan negara.

"Revisi UU ITE untuk kejelasan norma, itu perlu dipertimbangkan, tapi jangan sampai revisi justru membuka celah untuk melemahkan bangsa." ucap Henry Subiakto dalam cuitannya @henrysubiakto, Rabu, 17 Februari 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @AliNgabalinNew

Tags

Terkini

Terpopuler