Tak Ada yang Salah dengan Isi UU ITE, Teddy Gusnaidi: Yang Bermasalah Orang yang Tak Ingin Negara Ini Beradab

- 18 Februari 2021, 16:29 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai tak ada yang salah dengan isi UU ITE.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai tak ada yang salah dengan isi UU ITE. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club/

PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE.

Teddy Gusnaidi mengatakan, meski UU ITE direvisi, tapi yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain sebagainya, tetap harus ada pasal yang mengaturnya.

Teddy Gusnaidi menilai, dengan adanya revisi UU ITE, tindak lantas sejumlah perbuatan tersebut jadi dihalalkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Jomblo Usai Cerai dengan Rohimah, Kiwil: Masih Banyak yang Antre, Tinggal Gue Seleksi

Baca Juga: Soal Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY-ANI, Dede Yusuf: Sudah Pas, Jatim Paham Investasi Sektor Wisata

Baca Juga: Teddy Minta Rp500 Juta dan Biaya Umroh untuk 6 Orang, Rizky Febian Minta Aset Miliknya Dikembalikan Dulu

"UU ITE mau direvisi bagaimana pun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian, dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis, 18 Februari 2021.

Teddy Gusnaidi pun menjelaskan bahwa yang sebenarnya bermasalah itu bukan UU ITE, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab.

Pasalnya, sejumlah perbuatan yang diatur dalam UU ITE juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama mana pun.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x