PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE.
Teddy Gusnaidi mengatakan, meski UU ITE direvisi, tapi yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain sebagainya, tetap harus ada pasal yang mengaturnya.
Teddy Gusnaidi menilai, dengan adanya revisi UU ITE, tindak lantas sejumlah perbuatan tersebut jadi dihalalkan untuk dilakukan.
"UU ITE mau direvisi bagaimana pun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian, dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis, 18 Februari 2021.
UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tsb kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yg bermasalah bukan UU nya, tapi org2 yg tidak ingin negara ini beradab.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 18, 2021
Teddy Gusnaidi pun menjelaskan bahwa yang sebenarnya bermasalah itu bukan UU ITE, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab.
Pasalnya, sejumlah perbuatan yang diatur dalam UU ITE juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama mana pun.