Sebut UU ITE sebagai Teror Kebebasan Berpendapat, Veronica Koman: Tiap-tiap Orang Sudah Dilanggar Haknya

20 Februari 2021, 09:42 WIB
Aktivis Veronica Koman turut menyoroti rencana revisi UU ITE. /Twitter/@veronicakoman

PR BEKASI - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman turut menyoroti rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter resminya.

Jokowi menilai, laporan polisi dengan rujukan hukum UU ITE dewasa ini banyak dilakukan oleh sejumlah warga.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," ucap Jokowi dalam akun Twitternya.

Baca Juga: Dianggap Warga Hanya Batuan Biasa, Ternyata yang Ditemukan di Kebun Kopi Adalah Benda Bersejarah

Baca Juga: PSI Dukung Revisi UU ITE, Tsamara Amany: Demi Melindungi Hak Warga Negara Berpendapat

Baca Juga: Desak Jokowi Bereskan Politik, Margarito Kamis: UU ITE Jadi Alat Pukul Paling Ampuh Terhadap Lawan Politik

Selain itu, Jokowi menilai UU ITE banyak mengandung Pasal-Pasal multitafsir atau lebih akrab dikenal dengan istilah pasal karet.

"Pasal-Pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ujar Jokowi.

Atas dasar tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif menyikapi pelaporan tersebut.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tutur Jokowi.

Baca Juga: Kepada Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM di Platform adalah 97 Persen

Menanggapi hal tersebut, Veronica Koman menilai adanya UU ITE membuat suasana berekspresi dan berpendapat jadi mencekam.

"UU ITE membuat dunia maya jadi mencekam untuk berekspresi dan berpendapat," kata Veronica Koman.

Suasana mencekam dalam berpendapat tersebut, lanjut Veronica Koman, telah melanggar hak warga negara.

"Gak mesti orang dipenjara dulu gara-gara UU ITE baru diklarifikasi sebagai korban. Tiap-tiap orang sudah dilanggar haknya sebagai warga negara ketika merasakan takut untuk berekspresi dan berpendapat akibat UU ITE," tutur Veronica Koman.

Baca Juga: Batal Nikahi Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Semoga Ada Hikmah di Balik Ini Semua

Tidak hanya itu, Veronica Koman turut menilai adanya polisi virtual telah menciderai hak warga negara.

"Polisi virtual justru menciderai hak warga negara karena gerak-gerik makin dipersempit negara," ucap Veronica Koman.

Pada penutupnya, Veronica mengaku dirinya tidak merasa diteror oleh UU ITE karena terlanjur masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Positifnya jadi DPO: kepalang basah, udah gak terteror oleh UU ITE lagi," ujar Veronica Koman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler