PR BEKASI - Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto angkat bicara terkait gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE jika dinilai tidak memberi keadilan bagi masyarakat.
Henry Subiakto menilai, seharusnya tak perlu dilakukan revisi UU ITE. Pasalnya, hukum itu dibuat untuk ditegakkan, bukan diubah-ubah karena ada yang salah memahami.
"Di negara hukum, hukum itu dibuat untuk ditegakkan secara benar sesuai normanya. Bukan diubah-ubah, diganti-ganti, karena ada yang salah memahami, atau karena ada yang punya kepentingan pribadi," kata Henry Subiakto, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan @henrysubiakto, Jumat, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Sebut Banyak Intrik di Kabinet Jokowi, Rocky Gerung: Mulai Saling Ngadu dan Saling Protes
Henry Subiakto pun menuturkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang dapat ditegakkan dan dipahami dengan baik.
"Hukum yang baik adalah hukum yang tegak dan dipahami. Di situ lah pentingnya literasi," ujar Henry Subiakto.
Di negara hukum, hukum itu dibuat untuk ditegakkan scr benar sesuai normanya. Bukan diubah-ubah, diganti-ganti, krn ada yg salah memahami, atau krn ada yg punya kepentingan pribadi. Hukum yg baik adalah Hukum yg tegak dan dipahami. Disitulah pentingnya literasi.— Henry Subiakto (@henrysubiakto) February 18, 2021
Menurutnya, yang berhak menilai buruk atau tidaknya suatu undang-undang hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK), bukan media, aktivis, atau kaum oportunis.