Soal Revisi UU ITE, Henry Subiakto: Hukum Itu Dibuat untuk Ditegakkan, Bukan untuk Diubah-ubah

- 19 Februari 2021, 17:57 WIB
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto angkat bicara soal wacana revisi UU ITE.
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto angkat bicara soal wacana revisi UU ITE. /Dok. Kominfo

PR BEKASI - Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto angkat bicara terkait gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE jika dinilai tidak memberi keadilan bagi masyarakat.

Henry Subiakto menilai, seharusnya tak perlu dilakukan revisi UU ITE. Pasalnya, hukum itu dibuat untuk ditegakkan, bukan diubah-ubah karena ada yang salah memahami.

"Di negara hukum, hukum itu dibuat untuk ditegakkan secara benar sesuai normanya. Bukan diubah-ubah, diganti-ganti, karena ada yang salah memahami, atau karena ada yang punya kepentingan pribadi," kata Henry Subiakto, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan @henrysubiakto, Jumat, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Banyak Intrik di Kabinet Jokowi, Rocky Gerung: Mulai Saling Ngadu dan Saling Protes

Baca Juga: Tak Ada yang Salah dengan Isi UU ITE, Teddy Gusnaidi: Yang Bermasalah Orang yang Tak Ingin Negara Ini Beradab

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Isi Kepala Jokowi Harus Direvisi, Budiman Sudjatmiko: Dia Tak Ngerti Organisasi dan Sejarah

Henry Subiakto pun menuturkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang dapat ditegakkan dan dipahami dengan baik.

"Hukum yang baik adalah hukum yang tegak dan dipahami. Di situ lah pentingnya literasi," ujar Henry Subiakto.

Menurutnya, yang berhak menilai buruk atau tidaknya suatu undang-undang hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK), bukan media, aktivis, atau kaum oportunis.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x