Soal Revisi UU ITE, Henry Subiakto: Hukum Itu Dibuat untuk Ditegakkan, Bukan untuk Diubah-ubah

- 19 Februari 2021, 17:57 WIB
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto angkat bicara soal wacana revisi UU ITE.
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto angkat bicara soal wacana revisi UU ITE. /Dok. Kominfo

Baca Juga: Berharap Revisi UU ITE Segera Dilakukan, Fadli Zon: Demokrasi Kita Semakin Jeblok

"Bagi saya yang berhak menguji dan menilai UU itu salah atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi. Bukan media, bukan Najwa Shihab. Bukan aktivis liberal. Bukan kaum oportunis, atau pelaku black campaign, atau penyebar kebencian dan hoax," kata Henry Subiakto.

Lebih lanjut, Henry Subiakto menyebut bahwa UU ITE sudah diuji empat kali dan normanya selalu dibenarkan.

"Untuk Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, penyebaran penghinaan dan pencemaran nama baik, harus korban yang mengadu, dan tidak boleh ditahan," kata Henry Subiakto.

Baca Juga: Sebut UU ITE Sudah Makan Banyak Korban, Nasir Djamil: Dan Itu Orang Biasa, Bukan Orang yang Berkuasa

"Tapi kalau dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, penyebaran kebencian berdasar SARA, pelaku bisa langsung ditahan. Pelapor bisa siapa saja, karena delik umum," sambungnya.

Oleh karena itu, Henry Subiakto mengatakan bahwa yang saat ini ribut ingin UU ITE direvisi adalah mereka yang tidak paham dan hanya bersuara untuk kepentingan pribadi.

"Yang ramai dan ribut, justru yang tidak paham, tapi bersuara keras karena kepentingan dan emosi. Sementara yang ngerti menahan diri dan sesekali harus menyampaikan kebenaran di tengah kegenitan orang-orang yang sok ngerti. Kebenaran sering di jalan yang sepi," tutur Henry Subiakto.

Baca Juga: Tolak Revisi UU ITE, TB Hasanuddin: Saya Kurang Setuju Kalau Disebut Ada Pasal Karet

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dia akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapannya tidak memberi keadilan bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah