PR BEKASI - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menolak adanya revisi UU ITE, karena merasa tidak ada yang salah dengan pasal-pasal di dalam UU ITE.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa UU ITE dibentuk pada 2008, dan kemudian direvisi pada 2016 atas dasar permintaan publik, karena ada beberapa pasal yang dianggap krusial.
"Beberapa masalah itu ada pasal yang krusial, yang pembahasannya cukup alot, terutama Pasal 27 soal penghinaan dan pencemaran nama baik, dan Pasal 28 soal ujaran kebencian yang berdasarkan SARA," kata TB Hasanuddin, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Jumat, 19 Februari 2021.
Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Andi Arief: Sejak 2014 Sudah Makan Banyak Korban Orang-orang yang Kritis
Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan!
TB Hasanuddin menjelaskan, dalam proses revisi itu semua pakar dihadirkan, mulai pakar hukum, Polisi, jaksa, bahkan juru bahasa.
"Pada saat itu kita sepakat lahir lah revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pada saat itu, seluruh fraksi tidak ada yang membuat catatan satu kata pun, semua lancar," kata TB Hasanuddin.
Menurutnya, setelah selesai merevisi, revisi UU ITE yang telah disahkan itu kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review bahkan sampai dua kali, dan kembali diputuskan tidak ada masalah dalam isi UU ITE.