Oleh karena itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa UU ITE tidak perlu direvisi, karena yang perlu diperbaiki bukan pasal-pasal di dalamnya, tapi cara pengaplikasiannya di tengah publik.
"Jadi bukan merevisi undang-undangnya, tapi bagaimana pedoman melaksanakannya, aparat penegak hukum harus konsisten dan adil," ujar TB Hasanuddin.***