Gibran Tak Lolos Kualifikasi sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Neno Warisman

21 Februari 2021, 11:51 WIB
Neno Warisman turut komentari Gibran yang tidak lolos kualifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden. /YouTube/Neno Warisman Channel

PR BEKASI - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka disebut tidak bisa maju dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.

Gibran Rakambuming Raka tidak bisa maju lantaran tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Pasalnya, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 169 poin (q) tengan Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan kriteria usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Baca Juga: Rocky Gerung Dipolisikan Usai Sebut Otak Presiden Harus Direvisi, Refly Harun: Dia Sangat Cerdas

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka yang lahir pada 1 Oktober 1987 di Surakarta tengah berusia 33 tahun saat ini.

Oleh karena itu,  pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran baru berusia 37 tahun sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden.

Akan tetapi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024 apabila ada revisi terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh DPR RI dan diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Inilah 5 Algojo Eksekutor Tersadis di Dunia, Ada dari Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, alumni Universitas Indonesia (UI) sekaligus penyanyi Hj. Titi Widoretno Warisman atau lebih akrab dipanggil Neno Warisman turut menyampaikan argumentasinya.

Argumentasi tersebut, Neno sampaikan dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Neno menilai, sangat tidak bijaksana apabila benar ada revisi terhadap UU Pemilu yang diselenggarakan oleh DPR RI mendatang.

"Mungkin agak kurang bijaksana jika sebuah Undang-Undang itu kemudian lahir atas pesanan, walaupun banyak yang terjadi di sekitar kita," tutur Neno Warisman.

Baca Juga: Picu Krisis Diplomatik Irak, Arab Saudi, dan Yordania, Putri Sulung Saddam Hussein Muncul di Televisi: Akan Te

Oleh karena itu, Neno menyampaikan harapan agar UU Pemilu tetap sedia kala seperti yang diputuskan pada Tahun 2017 bahwa kriteria calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun.

"Namun, kita berharap bahwa Undang-Undang tetap berkibar dengan gagahnya bukan karena pesanan kekuasaan atau kepentingan sekelompok atau oknum tertentu," ujar Neno Warisman.

Selain itu, Neno menyampaikan pesan agar terus bekerja untuk kebaikan.

Baca Juga: Najwa Shihab Akui UU ITE Perlu Direvisi, Henry Subiakto Tegaskan yang Berhak Menilai Hanya MK

"Kita bekerja untuk kebaikan, Allah dan Rasul-Nya serta orang mukmin melihat hasil pekerjaan itu" kata Neno Warisman.

Pekerjaan untuk kebaikan, tambah Neno, akan mendapat balasan dari Allah kelak.

"Kelak akan ditampakan dari sisi-Nya yang ghaib tentang apa-apa yang kita kerjakan itu. Terus saja bekerja untuk kebaikan," ucap Neno Warisman.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler