Dana Hibah 9 Miliar Museum SBY-ANI Batal Cair, Teddy Gusnaidi: Kenapa? Apakah Melanggar Hukum?

23 Februari 2021, 17:55 WIB
Teddy Gusnaidi pertanyaan alasan pembatalan alokasi anggaran dana hibah museum. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi./Twitter.com/@TeddyGusnaidi

PR BEKASI - Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi turut menyoroti pembatalan alokasi dana hibah untuk pembangunan museum SBY-ANI.

Untuk informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memutuskan untuk menganggarkan dana hibah Rp9 miliar untuk pembangunan museum SBY-ANI.

Bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk pembangunan Museum dan Galeri SBY-ANI tersebut merupakan atas usulan dari Pemkab Pacitan.

Akan tetapi, Pemprov Jatim kini membatalkan putusan dana hibah untuk pembangunan Museum dan Galeri Seni SBY-Ani di Pacitan, Jawa Timur.

Baca Juga: Romo Benny Sebut Kebijakan Ahok untuk Atasi Banjir Jakarta Harus Dilanjutkan

Baca Juga: Anies Jadi Buah Bibir terkait Banjir Jakarta, Risma Beri Solusi: Setiap Pihak Harus Bersahabat dengan Alam

Berita pembatalan dana hibah Museum SBY tersebur disampaikan oleh Bupati Pacitan, Indartato pada Senin, 22 Februari 2021 kemarin.

Menurutnya, dana hibah museum tersebut ditarik kembali usai Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima surat dari Pemprov Jatim.

“(Dana hibah) museum itu, ada surat dari (Pemprov) Jawa Timur bahwa disuruh menghentikan. Intinya begitu,” tutur Indartato.

Menanggapi hal tersebut, Teddy mempertanyakan alasan detil pembatalan dana hibah yang diputuskan oleh Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga: Sebut Banjir Jakarta Tak Pernah Serius Diatasi, Romo Benny: karena Tak Ada Program yang Berkelanjutan

"Kenapa dana hibah 9M untuk Museum SBY-ANI yang sebelumnya sudah disetujui, dibatalkan? Apakah ada yang salah?," ujar Teddy Gusnaidi.

Teddy menilai, apabila putusan dana hibah tersebut ada yang melanggar hukum, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Apakah persetujuan kemarin itu melanggar hukum? Jika iya, artinya harus ada yang diproses hukum dong. Jika tidak kenapa harus dibatalkan persetujuan kemarin? @SBYudhoyono," kata Teddy Gusnaidi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Fadli Zon Dikabarkan Digerebek Polisi di Kamar Hotel Bersama Selingkuhannya, Ini Faktanya

Sementara itu, penarikan kembali dana hibah ini, tambah Indartato, disebabkan banyaknya pro dan kontra di masyarakat terkait dengan dana hibah sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan Museum presiden ke-6 RI itu.

Pasalnya, anggaran dana hibah tersebut diketahui masuk dalam pos Perubahan APBD 2020 dengan waktu penggunaannya yang relatif pendek. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler