PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis angkat bicara terkait adanya tenaga kesehatan (nakes) yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah memandikan jenazah wanita pasien Covid-19.
Cholil Nafis mengatakan bahwa sesungguhnya sudah ada fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Mengurus Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa dalam fatwa MUI itu, jenazah Covid-19 dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya, dan petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
Baca Juga: Blak-blakan 'Jadi Pelarian' Kiwil Saat Cemburu, Rohimah: Saya Habis Digigitin Sama Dia
Namun, jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dilakukan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian, jika tidak maka ditayamumkan.
Hal itu disampaikan oleh Cholil Nafis saat menjadi narasumber di acara 'Apa Kabar Indonesia' bertajuk 'Corona: Pria Mandikan Jasad Wanita, Penistaan?' pada Selasa, 23 Februari 2021.
"Sebenarnya pada saat kita melihat jenazah Covid itu disebut syahid akhirat. Dia orang yang mati karena Covid itu oleh Allah diberi pahala orang yang mati syahid," kata Cholil Nafis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 24 Februari 2021.
"Tapi prosesnya tetap dilakukan sebagaimana jenazah, beda dengan orang yang gugur di medan perang dalam membela agama Allah," sambungnya.
Namun menurutnya, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, maka tidak semua orang bisa melakukan pengurusan jenazah.
Meski dalam fatwa MUI disebutkan harus dilakukan oleh yang satu jenis kelamin, tapi karena keterbatasan, maka diperbolehkan dilakukan oleh nakes yang ada.
"Oleh karena itu, kalau jenis kelaminnya tidak sama, maka dilakukan pemandian seperti biasa. Bajunya tidak boleh dibuka, jadi kita tidak melihat auratnya. Kalau ada najisnya, dibuang dulu najisnya. Lalu disiram merata dari atas menggunakan air," kata Cholil Nafis.
"Kalau memang tidak memungkinkan lagi karena kondisi tertentu, maka ditayamumkan dengan debu. Cukup diusap mukanya dengan debu, kemudian tangannya sampai pergelangan," sambungnya.
Cholil Nafis bahkan menyebut bahwa dalam kondisi tertentu, jenazah boleh tidak dimandikan dan langsung dikuburkan.
"Bahkan dalam kondisi tertentu pun bisa tidak dimandikan dan langsung dikuburkan. Ada klausul itu, kalau memang tidak bisa. Tetapi selama masih bisa dimandikan, jenis kelamin harus sama," kata Cholil Nafis.
"Tapi kalau tidak, ya diupayakan. Sebenarnya orang dengan jenis kelamin berbeda menyiapkan jenazah itu, jangan sampai melihat auratnya, jangan sampai melihat hal-hal yang tidak pantas dilihat. Oleh karena itu bajunya tidak perlu dibuka, asalkan najisnya sudah dibuang lebih dulu," sambungnya.
Cholil Nafis lantas mengimbau agar seluruh rumah sakit di Indonesia membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) sesuai fatwa MUI, agar keluarga korban Covid-19 puas dengan pelayanan rumah sakit.
Baca Juga: SBY Diserang Meme 'Lurah Cikeas', Rocky Gerung: Itu Meme yang Diorganisir oleh Lurah yang Lain
"Harapan kami semua rumah sakit harus membuat SOP, sehingga siapa pun tenaga medis melakukan sesuai dengan fatwa MUI dan sesuai dengan ajaran Islam, karena sudah tertuang dalam SOP," ucapnya.
"Sehingga keluarga yang bersedih karena ditinggal orang yang dicintainya merasa puas dengan pelayanan rumah sakit dan agama yang dipeluknya," kata Cholil Nafis.***