Dua Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati hingga Dipecat Akibat Jual Senpi Ilegal ke KKB Papua

24 Februari 2021, 20:02 WIB
Dua oknum anggota polisi yang jual senpi ke KKB di Papua terancam hukuman mati./Pixabay /

PR BEKASI - Dua orang oknum anggota polisi yang diduga menjual senjata api (senpi) ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tersebut terancam pemecatan dan hukuman mati.

Kedua oknum polisi tersebut merupakan anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Bripka SHP dan Bripka MRA.

Selain menangkap dua oknum anggoa tersebut, Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease juga menahan empat warga yang diduga menjadi perantara dalam kasus penjual senpi illegal kepada KKB.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Lolos, segera Siapkan Syarat Berikut

Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Stadion Utama GBK, Tanyakan Harga Sewa untuk Acara Resepsi Pernikahan

Baca Juga: Bicara Bencana Publik, Zubairi Djoerban: Kita Tak Siap Tangani Apapun yang Tak Libatkan Poin Politik

Terungkapnya kasus dugaan penjualan senpi dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.

"Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 24 Februari 2021.

Karena itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Baca Juga: Masih Terendam Banjir, 11 Gardu Listrik di Kabupaten Bekasi Masih Terus Dipantau PLN

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan modus SHP alias P, oknum Polri yang diduga menjual senpi rakitan laras panjang kepada tersangka WT alias J adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus ini, sudah dibentuk tim gabungan yang melibatkan Polri dan TNI-AD khususnya Denpom ditambah Densus 88 Anti Teror.

Baca Juga: Penumpang Kenang Detik-detik Mesin Kiri Pesawat Boeing 777 yang Ditumpangi Terbakar: Saya Panik

Menurut Kapolresta, tersangka S mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada KKB di Papua Barat.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," jelas Kapolresta.

Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini adalah satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terkait Penyerobotan Lahan PTPN oleh Rizieq Shihab, Polisi Periksa Penguasa Tanah

Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon dan untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasannya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler