Wabup OKU Terpilih Tetap Akan Dilantik Meski Sedang Ditahan, Rizal Ramli: Kejadian Langka di Dunia

25 Februari 2021, 15:21 WIB
Ekonom Senior, Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

PR BEKASI - Ekonom Senior Rizal Ramli turut memberikan tanggapannya perihal Wakil Bupati OKU terpilih sekaligus terdakwa kasus korupsi yang akan tetap dilantik nantinya

Sungguh merasa heran, Rizal Ramli menyebut bahwa peristiwa terdakwa kasus korupsi yang diwaktu bersamaan merupakan pemenang pilkada dan tetap akan dilantik walaupun sedang ditahan merupakan suatu peristiwa langka yang terjadi di dunia ini.

“Kejadian langka di dunia,” ujar Rizal Ramli dalam cuitan akun Twitter pribadinya @RamliRizal, Kamis, 25 Februari 2021.

Rizal Ramli berharap, di masa mendatang bahwa peristiwa seperti ini agar tidak terjadi lagi. Baginya, seharusnya Koruptor tidak diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada ataupun Pemilu.

Baca Juga: Puluhan Tahanan Korupsi termasuk Juliari Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19, Arief Muhammad: Iri Sekali

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi dan DPRD DKI Dikabarkan Sepakat Tersangkakan Gubernur Anies Baswedan, Ini Faktanya

“Nanti setelah perubahan, tidak boleh lagi ada koruptor-koruptor bisa ikut Pilkada & Pemilu!” ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @RamliRizal, Kamis, 25 Februari 2021.

Sebelumnya, diketahui Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), terpilih, Johan Anuar akan tetap dilantik walaupun dirinya telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Jelang pelantikan yang akan diselenggarakan pada Jumat mendatang, 26 Februari 2021, Johan Yanuar berniat untuk mengajukan surat izin keluar untuk mengikuti pelantikan tersebut.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati. Nantinya, Titis akan mengajukan surat izin pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati Tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Bohong Lagi, Andin Curiga karena Al yang Bawa Reyna Diam-diam

Terkait surat izin tersebut, Titis menyebut masih mempersiapkan segara syarat yang diperlukan untuk mengajukan hal itu. Diantaranya pihaknya masih menunggu surat penetapat pelantikan tersebut dari Mendagri.

“Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar,” ucap Titis dalam keterangannya, Selasa, 23 Februari 2021. 

Lalu, Titis juga menambahkan bahwa pihaknya belum tau pelaksanaan pelantikan tersebut akan diselenggarakan di dalam atau luar Rutan (Rumah Tahanan).

“Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Studi: Orang Kaya di Indonesia Diprediksi Lampaui China dan Terbaik di Dunia Setelah Covid-19 Reda

Pada kesempatan yang lain,  Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriadi membenarkan bahwa meskipin Johan Anuar berstatus terdakwa, ia masih berhak untuk dilantik sebagai Wakil Bupati OKU terpilih.

“Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik,” kata Hepriadi.

“Informasi dari Mendagri, semua pelantikan bupati dan wakil bupati dilakukan secara virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh Indonesia,” sambungnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler