Tolak Investasi Miras, Cholil Nafis: Apapun Jenisnya yang Memabukan Itu Hukumnya Haram!

28 Februari 2021, 17:44 WIB
Cholil Nafis menolak kebijakan pemerintah tentang investasi miras. /Twitter/@cholilnafis

PR BEKASI – Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021 telah meneken kebijakan perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Baca Juga: Idap Sindrom Rapunzel, Bola Rambut Penuhi Lambung Gadis 17 Tahun di Inggris

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Kecewa pada Al dan Lebih Percaya Pada Nino

Baca Juga: 'Jatuh Cinta', PT KAI Tambah Layanan GeNose C19 di 4 Stasiun Bari

Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Cholil Nafis dengan tegas menolak kebijakan investasi miras di empat provinsi tersebut.

Meskipun investasi miras hanya dibuka di empat provinsi, ia mengatakan apapun jenisnya yang bisa membuat mabuk dan membahayakan itu hukumnya haram.

"Tolak Investasi Miras meskipun hanya di 4 Provinsi, Apapun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan di akun Instagram @cholilnafis pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Insiden Bripka CS, Prajurit TNI Dikabarkan Bersatu Gempur Kapolri dan Polda Metro Jaya

Menurutnya, tak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan izin investisi miras dengan dalih kearifan lokal seperti yang digaungkan selama ini.

Cholil Nafis menilai, apabila negara melarang peredaran miras, maka kebijakan itu seharusnya juga diberlakukan kepada investasi miras di Indonesia.

Baca Juga: Anggap Lucu Koruptor Divaksinasi Prioritas, dr. Tirta: Curi Uang Rakyat Tapi Diberi Vaksin Gratis

Bukan justru malah melegalkan investasi miras yang dapat merusak akal pikiran generasi bangsa Indonesia.

"Jika Negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian," ujarnya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan tidak ada pengecualian haram untuk miras, karena menurutnya orang yang meminum miras tanpa tahu tempat dan sehingga membuatnya mabuk itu juga hukumnya haram.

"Di manapun itu tempatnya kalau diminum memabukkan maka hukumnya haram. Maka penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukan maka hukumnya haram," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Nurdin Abdullah, Christ Wamea: Semua yang Tadinya Baik Ketika Bergabung ke PDIP Pasti Terpeleset

Demikian juga sama halnya dengan orang yang beinvestasi untuk bisnis miras itu maka hukumnya haram. Apalagi yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras.

"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram," ujar Cholil Nafis.

Sebagai perbandingan, Cholil Nafis menggunakan data dari WHO yang mencatat bahwa di tahun 2014 orang yang meninggal karena miras itu lebih banyak dari korban meninggal karena Covid-19.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Doa Nabi Yunus Jika Rutin Diamalkan, Salah Satunya Bisa Kabulkan Hajat

"Dalil haramnya meminum yang memabukkan sudah banyak, bukti kriminal karena Miras banyak dan sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya," ucapnya.

"Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras? Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras utk semua umur," sambungnya.

Dengan begitu, Cholil Nafis secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yang menyebut miras sebagai salah satu Daftar Investasi Positif (DPI) 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler