Bersumpah Tidak Tahu Sama Sekali Praktik Suap Edy Rahmat, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

1 Maret 2021, 10:08 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu sama sekali terkait kasus korupsi Edy hingga dirinya ikut terjerat. /Dhemas Reviyanto/ANTARA

PR BEKASI - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur dan penerima gratifikasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat diwawancara wartawan di Gedung Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut.

Menurutnya, praktik suap yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat itu tanpa sepengetahuannya.

Meskipun begitu, dirinya mengaku siap dan ikhlas untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Terima Suap, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

Baca Juga: Duo Milan Masih Dominasi Klasemen, Inter Tak Terbendung hingga AC Milan yang Kembali Menang

Baca Juga: Ungkap Sejarah Peran NU di Harlah ke-98, Anies Baswedan: Mengangkat yang di Bawah, Membesarkan yang Kecil 

“Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 28 Februari 2021.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan resmi memakai baju oranye, Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Sulsel.

"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah kepada wartawan.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Sementara itu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Baca Juga: Bantah Dirinya Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Sama Sekali Tidak Tahu 

Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.

Tak hanya suap, Gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Diduga suap yang diberikan itu guna memastikan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Maret 2021: Leo, Libra, Virgo, Bulan Ini akan Banyak Peningkatan dalam Hidup

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dinilai Sesuai Kearifan Lokal, Pengamat: Kalau Tak Ada Miras, Tak Ada Turis Datang 

Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Nurdin Abdullan dan Edy Rahmat sebagai tersangka suap dan gratifikasi resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler