Sebut Jokowi Tertipu soal Penetapan Investasi Miras, Natalius Pigai: Ada Pejabat Negara Ngaku Asli Papua

1 Maret 2021, 11:27 WIB
Aktivis HAM asal papua, Natalius Pigai. /Instagram/@nataliuspigai2

PR BEKASI – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) asal Papua, Natalius Pigai ikut berkomentar terkait penetapan kebijakan investasi miras (minuman keras).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditipu oleh seorang pejabat yang mengaku berasal dari Papua yang diduga mengusulkan pembuatan Perpres miras di provinsi mayoritas Kristen.

"Ada Pejabat Negara yang mengaku 'Orang Asli Papua' kata Presiden. Dia diduga usul Perpres Miras di wilayah-wilayah Kristen. Apa motifnya?," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Twitter @NataliusPigai2 pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Bagikan Potret Masa Kecil, Joko Anwar Pernah Tertabrak Motor

Baca Juga: Media Asing Soroti 'Golongan Istimewa' Indonesia Serobot Antrean Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Israel Tembakan Rudal ke Suriah, Diduga Balas Dendam Peledakan Kapal Kargo oleh Iran

Natalius Pigai mengatakan dirinya telah memperingatkan Presiden Jokowi untuk tidak membuat kebijakan tersebut karena sudah mencurigai kapasitas pejabat yang mengaku berasal dari papua tersebut.

"Saya sudah protes karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal," kata Natalius Pigai.

Tak sampai di situ, dirinya juga mengatakan Presiden Jokowi telah tertipu dan memintanya untuk menghadirkan investasi yang lebih bermartabat.

Baca Juga: Sentil Pengkhianat yang Ingin Adu Domba Ibas-AHY, Yan Harahap: Upaya Anda Sia-sia, Selamat 'Mengunyah Jari'

"Apa Anda tidak mampu kerja? dan hadirkan investasi yang lebih bermartabat?. Kasihan Jokowi Tertipu 2 Kali," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru saja menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI).

Pembukaan izin investasi miras di Indonesia oleh Jokowi tersebut, terhitung sejak tahun ini 2021, yang mana industri tersebut sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut dibuat khusus untuk empat provinsi yang terdiri dari provinsi Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Harga Cabai Masih Tinggi, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Awal Maret 2021

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres tersebut diketahui merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Maret 2021: Sagitarius, Capricorn, dan Scorpio, Jalan Berprestasi di Sekolah Semakin Terbuka

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berpotensi menarik masuknya modal dari para investor asing.

Agus Pambagio juga mengatakan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga, seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus Pambagio.

Agus Pambagio menilai, kebijakan investasi miras secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar daerah pariwisata, serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto dan Kader PDIP Ramai-ramai Gowes Santai di Jalur Sepeda Karya Anies Baswedan

"Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang." ujar Agus Pambagio.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @NataliusPigai2

Tags

Terkini

Terpopuler