'Serang' Balik Tifatul Sembiring Soal Fatwa MUI, Teddy Gusnaidi: Emang Ada Larangan Haramkan Pendapat LSM?

2 Maret 2021, 18:12 WIB
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mempertanyakan kepada Tifatul Sembiring terkait landasan hukum dilarangnya mengharamkan pendapat MUI. /Kolase foto/ tangkap layar YouTube ILC dan Fraksi.pks.id.

PR BEKASI - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi terlibat perdebatan dengan Mantan Menteri komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring perihal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui sebelumnya, Tifatul Sembiring mengkritik pernyataan Teddy Gusnaidi yang mengharamkan fatwa MUI.

Ulama itu pewaris Nabis SAW. Tempat ummat islam bertanya. Soal Anda enggak setuju dengan pendapat, fatwa, keputusan atau kesepakatan ulama ini soal lain,” ucap Tifatul Sembiring dalam cuitan akun Twitter pribadinya @tifsembiring, Senin, 1 Maret 2021.

Selain itu, Tifatul Sembiring dalam kritiknya juga mempertanyakan kapasitas Teddy Gusnaidi hingga ia dapat mennyebut bahwa fatwa lembaga seperti MUI adalah haram.

Baca Juga: Bersyukur Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Gus Miftah: Kami Bangga Denganmu

Baca Juga: Bersyukur Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Gus Miftah: Kami Bangga Denganmu

Baca Juga: Sebut Covid-19 Tidak Berbahaya Dibanding Anthrax, Yahya Waloni: Sudahlah, Kita Ikuti Saja Kebodohan Ini 

Tapi mengharamkan fatwa MUI, emang situ siapa?” ujarnya.

Membalas kritik tersebut, Teddy Gusnaidi mempertanyakan balik kepada Tifatul Sembiring terkait landasan hukum perihal pernyataan dirinya sebelumnya yang mengharamkan fatwa MUI.

Emang ada larangan jika seseorang mengharamkan pendapat LSM?” ujar Teddy Gusnaidi dalam cuitannya, Senin, 1 Maret 2021.

“Bisa tunjukan ke saya di mana larangan itu? Atau itu hanya aturan yang Anda buat?” sambungnya.

Membalikan pernyataan sebelumnya, Teddy Gusnaidi juga mempertanyakan kepada Tifatul Sembiring terkait kapasitasnya hingga mempermasalahkan pernyataannya soal mengharamkan fatwa MUI bagi petinggi PKPI tersebut.

Baca Juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dewi Tanjung hingga Bintang Emon Soal Revisi Pasal

Baca Juga: Divonis Sakit oleh Dokter Amerika, Nia Ramadhani Alami Penglihatan Kabur dan Lambat Berpikir 

Emang lu siapa?” ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @TeddyGusnaidi, Selasa, 2 Maret 2021.

Pernyataan Teddy Gusnaidi yang mengharamkan fatwa MUI tersebut, bermula saat dirinya menkritik pernyataan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang turut menyamakan kerumunan yang timbul akibat kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke NTT beberapa waktu lalu dengan kasus mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau HRS.

Menanggapi hal itu, Teddy Gusnaidi menyebut bagaimana dirinya dapat mempercayai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, sedangkan pengurusnya sendiri tak mampu memahami perbedaan antara kerumunan Jokowi saat kunker tersebut dengan kasus HRS.

“Masih mau kita percayakan fatwa ke LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik? Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Rizieq” ucap Teddy Gusnaidi dalam cuitannya, 26 Februari 2021.

“Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI,” sambungnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler