Marzuki Alie Laporkan AHY dan 4 Kader Demokrat ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

4 Maret 2021, 16:18 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya. /kolase foto/Antara/Instagram @agusyudhoyono.

PR BEKASI- Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan lima orang kader Partai Demokrat ke Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Maret 2021. Lima orang tersebut terdiri dari 1 kader non-pengurus, serta 4 lainnya yang merupakan pejabat teras Partai Demokrat.

Pelaporan kelima kader Partai Demokrat tersebut dilakukan oleh Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya Rusdiansyah. 

Diketahui di antara kelima orang yang dilaporkan itu salah satunya ialah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Salah satu yang akan kami laporkan (adalah) AHY,” kata Rusdiansyah saat ditemui di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Said Aqil Diangkat Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mardigu Bossman: Kok Derajatnya di Bawah BUMN

Baca Juga: Waspada! Menko Luhut Ungkap 9 Wilayah Rawan Gempa, Termasuk Selat Sunda hingga Lembang

Baca Juga: Bongkar Adanya Upaya Kudeta AHY di Sumut, Andi Arief: Pak Moeldoko Akan Gunakan Cara Gila-Gilaan

Rusdiansyah menuturkan kelima orang kader Demokrat termasuk AHY tersebut dilaporkan oleh Marzuki Alie atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Lebih lanjut, Rusdiansyah menjelaskan pihaknya memiliki tiga hal mendasar yang melatarbelakangi pembuatan laporan terhadap lima kader Demokrat itu ke Bareskrim Polri.

Alasan pertama, perihal tudingan terhadap Marzuki Alie yang disebut terlibat dalam upaya pengambilalihan paksa atau melakukan kudeta kepemimpinan Parta Demokrat yang kini dipimpin oleh AHY.

Rusdiansyah menyebut, bahwa hingga saat ini para pihak terkait yang melakukan tudingan tersebut belum bisa menunjukan bukti otentik bahwa Marzuki Alie terlibat dalam gerakan kudeta ini.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, dr. Tirta: Lawan Kita Produk Sandang KW China

“Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta,” ucapnya.

Rusdiansyah juga menjelaskan, sebelumnya Marzuki Alie telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait dari Partai Demokrat agar tidak sembarang melayangkan tudingan terhadapnya dirinya.

Bukan hanya itu, bahkan menurutnya belum ada dari pengurus Partai Demokrat yang mengkonfirmasi langsung kepada Marzuki Alie perihal dugaan keterelibatan dalam  kudeta kepemimpinan Parta Demokrat itu.

“Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau,” ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap POM TNI Soal Pelat Nomor Dinas TNI Palsu, Ibu-ibu Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Selain itu, Rusdiansyah menyebut kliennya juga mempersoalkan perihal pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat pada 26 Februari 2021. Akan tetapi sehari sebelum pemecatan, Partai Demokrat menyebut ke media bahwa Marzuki Alie dipecat oleh partai secara tidak hormat.

Hal ini menjadi persoalan baru karena kliennya Marzuki Alie menuturkan bahwa pernyataan semacam itu tak ada dalam Surat Keputusan pemecatan dirinya.

“Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu,” ucapnya.

Rusdiansyah menambahkan, pelaporan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk menghukum atau memenjarakan suatu pihak, tetapi untuk meminta kejelasan terkait bukti-bukti dari tudingan yang selama ini ditujukan kepada kliennya.

Baca Juga: Punya Cita-cita Jadi Tentara, Mantan Pemain AC Milan Junior Ini Resmi Gabung TNI

“Tiga hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Kamis, 4 Maret 2021.

Sebelumnya, diketahui Partai Demokrat mengeluarkan sebuah rilis media yang berjudul “Penuhi Aspirasi Kader, Demokrat Pecat Pengkhianat”. Diunggah pada Jumat, 26 Februari 2021, rilis resmi ini berisikan keputusan Partai Demokrat yang melakukan pemecatan terhadap beberapa kader partainya.

Dalam rilisnya, Partai Demokrat memecat kader yang bersangkutan karena terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat atau disebut GPK-PD. 

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan 5 Kader Demokrat terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, AHY Salah Satunya

“Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional,” ucap rilis tersebut.

Secara keseluruhan, dalam rilis itu terdapat tujuh nama kader yang dipecat Partai Demokrat karena disebut terlibat dalam GPK-PD bebarapa waktu lalu. Diantaranya tertulis nama mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

“Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya,” sebagaimana tertulis dalam rilisnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Polres Metro Bekasi Bulan Ini

“Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir,” katanya.

Secara terpisah, nama Marzuki Alie juga termasuk ke dalam kader partai yang dipecat secara tidak hormat oleh Partai Demokrat dalam rilis tersebut.

“Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat,”.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler