Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencuri 120 Unit Kursi Bus Transjakarta

6 Maret 2021, 08:14 WIB
Kapolrestro Jakarta Timur Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti kendaraan yang digunakan empat tersangka untuk membawa spare part bus Transjakarta curian dalam jumpa pers di Polrestro Jakarta Timur, Jumat 5 Maret /2021/ ANTARA/Yogi Rachman. /

PR BEKASI – Fasilitas dan barang milik Transjakarta yang sejatinya diberikan untuk publik tak luput dari jarahan para pencuri.

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat tersangka pencuri sparepart (suku cadang) bus Transjakarta dengan barang bukti berupa kursi penumpang sebanyak kurang lebih 120 unit yang berasal dari dalam bus yang tidak terpakai di Terminal Pulogadung pada Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, aksi penjarahan kursi penumpang berawal dari kecurigaan anggota Resmob Polres Metro Jakarta timur.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Resmob Polres Metro Jakarta Timur di mana ada dua kendaraan yang mengangkut barang mencurigakan," kata Erwin Kurniawan, dalam rilis di Polres Jakarta Timur seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Ilegal Dongkel AHY dalam KLB Partai Demokrat, Benny Harman: Kami Berkabung

Baca Juga: Bandingan Moeldoko dengan Orba, Guru Besar UIN: Kejadian Pertama Partai Dibajak Orang Luar

Baca Juga: Ramai Video Emak-Emak 'Dipeluk' Aldebaran 'Ikatan Cinta' di Media Sosial, Warganet: Ngakak

Erwin Kurniawan menjelaskan bahwa para tersangka berinisial TS, PP, GS, PS itu diamankan ketika hendak menjual barang curian oleh anggota di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Cipinang Muara, Jakarta Timur pada pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan itu, ikut disita dua unit mobil sebagai barang bukti yang digunakan tersangka dalam mengangkut barang hasil curian.

"Niat dari tersangka dijual kepada penampung tapi belum sampai niat terlaksana anggota kita berhasil mengamankan dan juga menangkap," ujar Erwin Kurniawan.

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan ke mana barang curian tersebut akan dijual. Namun Erwin memastikan bahwa para tersangka sudah dua kali melancarkan aksi serupa.

Baca Juga: Benarkah Tentara Yahudi Israel Gempur Masjid di Palestina yang Sedang Azan? Simak Faktanya

Erwin mengatakan atas perbuatan keempat tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Beberapa waktu lalu Antara melaporkan aksi pencurian terhadap barang Transjakarta juga terjadi saat itu fasilitas yang dicuri adalah Hand sanitizer.

Hal ini membuat TransJakarta memastikan akan menambah petugas keamanan untuk meningkatkan kenyamanan bagi pelanggan, khususnya saat berada di halte maupun dalam bus.

"Hal ini demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan," kata Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Agar Sah Jadi Ketum Partai Lewat KLB, Said Didu: Mimpinya segera Didaftarkan ke Kemenkumham

Sebelumnya beredar rekaman video hand sanitizer bus TransJakarta Mayasari (MYS 21235) rute Ragunan-Halimun (Koridor 6), Rabu. 20 Januari 2021 pukul 07.30 WIB.

Selain itu, kata Izzul, pihaknya mengajak masyarakat, khususnya pelanggan TransJakarta untuk turut berpartisipasi dalam menjaga fasilitas publik demi kepentingan bersama.

"Tentu saja, semua fasilitas publik harus dijaga bersama-sama. Apalagi ini adalah salah satu yang penting dan harus ada dalam transportasi publik. Karena dengan ini, semua pelanggan bisa merasa aman dan nyaman saat menggunakan layanan TransJakarta." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler