PR BEKASI - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pencuri kambing di Jalan Guntur, Jakarta Selatan berujung panjang.
Sebelumnya, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu. Korban bernama Sulaeman (47) tahun dianiaya oleh dua tersangka yaitu MTF (37) dan SR (34).
Buntut dari kasus ini, Kepolisian Sektor Metro Setiabudi akhirnya menangkap dua tersangka yang menganiaya warga Kebon Melatih, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Sepekan Padat di Lapangan, Ketua Satgas Doni Monardo Positif Terpapar Covid-19
"Betul, kejadiannya Rabu pukul 03.30 WIB, pelaku dua orang kita tangkap sore harinya pukul 15.00 WIB," ujar Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno, diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 23 Januari 2021.
Penangkapan dua pelaku ini berawal dari laporkan warga yang mendapati Sulaeman sudah bersimbah darah di Jalan Rasunan Said depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korban yang kepergok sedang mencuri kambing itu kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam.
Kemudian, korban melarikan diri ke Jalan Rasuna Said depan Kantor KPK.