Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi sekarat lalu dibawa ambulans ke puskesmas, tapi nyawa korban tak sempat tertolong karena kehabisan darah.
"Korban meninggal dunia di Puskesmas," ujarnya.
Baca Juga: Akui Pisah Rumah dengan Stefan William, Celine Evangelista: Doain Aja Semuanya
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena pernah kecurian kambing beberapa hari sebelumnya.
Pada saat kejadian, pelaku melihat korban melompat pagar diduga hendak mencuri kambing yang dipelihara oleh pelaku.
Lalu korban ditangkap dan dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Ancam Balik, Google Akan Tutup Layanan di Australia jika Dipaksa Bayar Konten Media
"Pelaku kita kenakan pasal utamanya pembunuhan, Pasal 338 kemudian ditambah Pasal 170 tentang pengeroyokan jadi ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Sementara korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.***