Hasil Gelar Perkara, Tersangka Kasus Penganiayaan TNI oleh Pengendara Moge HOG Bertambah Satu

- 2 November 2020, 10:55 WIB
Foto 3 dari 4 tersangka pengendara moge yang keroyok anggota TNI.
Foto 3 dari 4 tersangka pengendara moge yang keroyok anggota TNI. /@teropong.militer/

PR BEKASI – Satu tersangka baru kembali ditetapkan dalam kasus penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia Bukittinggi, Sumatra Barat pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Tersangka baru yang berinisial TS (33) tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Bukittinggi.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang pada Senin, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Bantah Tudingan yang Sebut Pengangkatan Dirut dan Komut BUMN adalah Titipan Jokowi Saja

“TS mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV. Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Kata Kombes Pol Satake Bayu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak empat pengendara moge sebagai tersangka penganiayaan prajurit TNI yang diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Bukittinggi sekitar pukul 16.40 WIB yang sempat viral di media sosial

Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49), setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26), keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Bukittinggi.

Baca Juga: ICW Sindir KPK yang Dinilai Enggan Ringkus DPO Harun Masiku, Ini Jawaban Ali Fikri

Ia menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video CCTV toko yang ada di lokasi kejadian.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x