Jokowi Libatkan TNI dalam Pemberantasan Teroris, Sosiolog Khawatirkan Kondisi Pertahanan Indonesia

- 1 November 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /TNI

PR BEKASI - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut andil dalam pemberantasan terorisme di tanah air.

Rencana tersebut pun mendapat tanggapan dari Sosiolog Universitas Udayana Bali, Wahyu Budi Nugroho.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 1 November 2020, ia beranggapan bahwa dikhawatirkan akan mengurangi fungsi pertahanan TNI  dan membuatnya kembali ke ranah sipil.

Baca Juga: Tayangan “GhostBusTour Jurnal Risa” Bermasalah, Satufest Production Beri Klarifikasi

"Dalam hal ini, terdapat doktrin yang berbeda antara kepolisian dengan TNI, kepolisian dengan doktrin keamanan, sedangkan TNI doktrin pertahanan," kata Wahyu saat mengisi webinar yang diselenggarakan oleh MARAPI dan FISIP Universitas Udayana.

"Perbedaaan doktrin ini tentu menyebabkan perbedaan di ranah praksis atau aksi. Polisi dengan doktrin keamanan cenderung berorientasi untuk melumpuhkan, sedangkan TNI dengan doktrin pertahanan cenderung berorientasi untuk 'membunuh' dan 'menghancurkan'," kata Wahyu, menambahkan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan dari doktrin pertahanan inilah yang dikhawatirkan banyak pihak dapat menimbulkan persoalan HAM.

Menurutnya, situasi ini kemudian seolah pelaku teror bukan untuk diadili dan dihukum, tetapi untuk ditembak mati di tempat.

Baca Juga: Argumennya Terus Tuai Respons dari Masyarakat, Abdul Hamid: Megawati Gagal Pahami Peran Milenial

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x