Jokowi Libatkan TNI dalam Pemberantasan Teroris, Sosiolog Khawatirkan Kondisi Pertahanan Indonesia

- 1 November 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /TNI

Wahyu mengungkapkan bahwa ada beberapa catatan untuk tetap mengedepankan kepolisian dalam pemberantasan terorisme. Catatan tersebut yakni sebagai berikut.

Pertama, setelah revisi UU Terorisme (2018) polisi sudah bisa bertindak sebelum kejadian (teror). Namun, sebelumnya (sebelum revisi UU Terorisme) baru bisa bertindak setelah ada kejadian.

"Itulah mengapa, dalam beberapa tahun terakhir ini banyak terjadi penangkapan anggota berbagai jaringan teroris di Indonesia. Yang artinya kita sudah menerapkan offensive counterterrorist operations, bukan lagi sekadar defensive security," kata Wahyu.

Selanjutnya, menurut Wahyu, pertimbangan lainnya yaitu setelah dibentuknya Densus 88 angka teror di tanah air cenderung menurun.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Tersangka Bertambah Jadi Empat Orang

Wahyu menjelaskan, selain khawatir akan mengurangi fungsi pertahanan TNI, kaitannya pada era Orde Lama dan Orde Baru, yang mana pendekatan militer memang lebih diutamakan.

Menurutnya, hal ini didasari karena beberapa alasan yaitu di era Orde Lama dan Orde Baru isu HAM belum menjadi prioritas.

Kemudian di era Orde Lama, lanjutnya, aksi terorisme yang terjadi berbentuk gerakan pemberontakan yang sifatnya masif dan hanya bisa diatasi oleh tentara karena kepolisian belum mampu mengatasinya.

Ia mengungkapkan salah satu contohnya, pemberontakan DI/TII di Aceh, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kemarin, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di DKI Jakarta Capai Rekor Tertinggi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah