Hasil Gelar Perkara, Tersangka Kasus Penganiayaan TNI oleh Pengendara Moge HOG Bertambah Satu

- 2 November 2020, 10:55 WIB
Foto 3 dari 4 tersangka pengendara moge yang keroyok anggota TNI.
Foto 3 dari 4 tersangka pengendara moge yang keroyok anggota TNI. /@teropong.militer/

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV.

Selain itu, sebanyak 13 unit motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sambut Awal Bulan, Harga Emas Senin 2 November 2020 Berada di Bawah Rp1 Juta per Gram

"Kita periksa kecocokan administrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam. .

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Sambut Awal Bulan, Harga Emas Senin 2 November 2020 Berada di Bawah Rp1 Juta per Gram

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS, dan BS dijerat pasal 170 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Polres Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x