SBY Tegaskan Syarat AD/ART KLB Deli Serdang Gagal Dipenuhi: Tidak Sah dan Ilegal

6 Maret 2021, 08:23 WIB
Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebut KSP Moeldoko benar-benar tega, atas terjadinya KLB ilegal di Deli Serdang. /Tangkapan layar YouTube.com/Susilo Bambang Yudhoyono

PR BEKASI - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya buka suara menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang melalui pernyataan persnya Jumat malam, 5 Maret 2021.

SBY menyimpulkan bahwa KLB tersebut dinyatakan gagal memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, karena itu disebutkannya bahwa KLB yang menjadikan Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko itu tidak sah dan ilegal.

"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," kata SBY seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtubenya, Sabtu, 6 Maret 2021.

Dalam penjelasannya, SBY mengungkap bahwa AD/ART yang sesuai UU Partai politik adalah peraturan dasar bagi kehidupan politik, serta disebutnya juga mengikat secara hukum.

Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencuri 120 Unit Kursi Bus Transjakarta

Baca Juga: Sebut Moeldoko Ilegal Dongkel AHY dalam KLB Partai Demokrat, Benny Harman: Kami Berkabung

Baca Juga: Bandingan Moeldoko dengan Orba, Guru Besar UIN: Kejadian Pertama Partai Dibajak Orang Luar

"Karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum," kata SBY.

Dikatakan SBY, bahwa sesuai peraturan dalam AD/ART maka gelaran KLB harus atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau dua per tiga dari total Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan satu per dua dari total Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta memperoleh persetujuan dari dirinya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan, a: Majelis Tinggi Partai atau b: Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan satu per dua dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai," kata SBY.

Terhadap KLB Deli Serdang tersebut, SBY menjelaskan empat poin berisi syarat yang gagal dipenuhi oleh KLB yang diselenggarakan di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang Sumatra Utara (Sumut) tersebut.

Baca Juga: Ramai Video Emak-Emak 'Dipeluk' Aldebaran 'Ikatan Cinta' di Media Sosial, Warganet: Ngakak

Poin pertama bahwa KLB gagal memenuhi syarat, KLB tidak digelar atas permintaan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? ingat negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan Kongres Luar Biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," kata SBY.

Sementara itu pada poin kedua penjelasannya, SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang gagal memenuhi dua per tiga dari total 34 DPD.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang mengusulkan KLB minimal dua per tiga dari 34 Dewan Pimpinan Daerah, kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan, berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," kata SBY.

Baca Juga: Agar Sah Jadi Ketum Partai Lewat KLB, Said Didu: Mimpinya segera Didaftarkan ke Kemenkumham

Kemudian pada poin ketiga, SBY juga menyatakan kegagalan KLB Deli Serdang memenuhi satu per dua atau setengah dari total 514 DPC yang ada.

"Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC. kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga," kata SBY.

Lebih lanjut bahwa pada poin terakhir SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang tidak pernah mendapat persetujuan dari dirinya, sehingga syarat untuk menggelar KLB juga dinyatakan gagal dipenuhi.

"Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai, dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas KLB ini. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi," kata SBY.

Baca Juga: Spoilers Attack on Titan Chapter 138: Mikasa Habisi Eren, Jean dan Connie Berubah jadi Titan

Sebab itu dalam kesimpulannya, SBY menyatakan dengan tegas bahwa KLB Deli Serdang yang dilakukan oleh sejumlah mantan kader Partai Demokrat serta pihak eksternal seperti KSP Moeldoko adalah tidak sah dan ilegal.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Youtube Susilo Bambang Yudhoyono

Tags

Terkini

Terpopuler