Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Keponakan Jusuf Kalla Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

11 Maret 2021, 07:23 WIB
Keponakan Jusuf Kalla berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan diancam hukuman 6 tahun penjara. /Pixabay/Diegoattorney

PR BEKASI - SA yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo ditetapkan sebagai tersangka kasus.

Hal tersebut terjadi dalam dugaan kasus tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

Kabar tersebut sontak mengejutkan publik lantaran berkaitan status SA.

Diketahui bahwa SA adalah keponakan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Hari Ini! Begini Solusi dari Kemdikbud Jika Nomor yang Terdaftar Berubah

Baca Juga: Segera Klaim! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 15 GB Cair Hari Ini

Baca Juga: Begini Cara Agar Langsung Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Tanpa Melakukan Pendaftaran

Selanjutnya, penyelidikan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.

"Betul sudah tersangka," kata Helmy dalam pesan singkatnya, Rabu, 10 Maret 2021, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Keponakan Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Terancam 6 Tahun Bui".

Dikatakan Helmy, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka, kata Helmy, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Hari Ini, Lapor Pihak Berikut Jika Belum Dapat Bantuan

Dikutip Antara, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Saat ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Helmy mengatakan belum karena baru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Baca Juga: Amien Rais 'Curhat' ke Jokowi Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, HNW: Hanya 15 Menit, Tapi yang Dibahas Luar Biasa

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Siap Dukung Jokowi, Refly Harun: Apakah Megawati Berkepentingan untuk Lumpuhkan AHY?

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," katanya.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin.

Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 B117 Sudah Ditemukan di Jakarta, Pemprov DKI Belum Respons

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.*** (Lucky M. Lukman/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler