PR BEKASI - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menanggapi pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bertanya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi.
Fadjroel Rachman menjelaskan, apabila masyarakat ingin mengkritik, maka perlu mempelajari secara saksama dan membaca sebaik-baiknya sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila masyarakat ingin mengkritik, perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya," kata Fadjroel Rachman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video yang diunggah Instagram @fadjroelrachman, Minggu, 14 Januari 2021.
Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Kader Gerindra Tak Buat Gaduh, Effendi Gazali: Bang Fadli Zon Tenang Saja
Baca Juga: Bansos Penyandang Disabilitas Dikorupsi, Ketua HWDI: Tega Banget, Beras Berkutu dan Sarden Sudah Bau
"Pertama, UUD 1945 pasal 28E Ayat 3, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'," sambungnya.
Kedua, Fadjroel Rachman mengatakan, masyarakat perlu membaca Pasal 28J, yang berbunyi:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."