Jusuf Kalla Tanya Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Fadjroel Rachman: Baca dan Pelajari UUD 1945

- 14 Februari 2021, 11:49 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menanggapi pertanyaan Jusuf Kalla soal cara mengkritik.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menanggapi pertanyaan Jusuf Kalla soal cara mengkritik. /Instagram.com/@fadjroelrachman/

Baca Juga: GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikal, Fadli Zon: Kasihan yang Tuduh, Terlalu Terbatas Pengetahuannya

"Ketiga, kalau Anda mau mengkritik melalui media digital, maka perlu membaca dan menyimak UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Fadjroel Rachman.

Fadjroel Rachman lalu meminta masyarakat untuk perhatikan baik-baik ketentuan pidana Pasal 45 Ayat 1, yaitu tentang muatan yang melanggar kesusilaan.

Lalu, Ayat 2, yaitu tentang muatan perjudian, Ayat 3 tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Ayat 4 tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Baca Juga: GAR ITB Lapor ke KASN Soal Radikalisme, Rocky Gerung: Itu Pasti Disogok, Disuruh Kudeta Din Syamsuddin

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.

Ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

Lalu, Pasal 45B tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca Juga: Tak Ingin Bencana Banjir Terjadi Lagi, Ma'ruf Amin: Kalau Terus Berulang Artinya Kita Tidak Cerdas

"Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sebelumnya dilarang pada pemerintahan orde baru," kata Fadjroel Rachman.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah