Cabuli Puluhan Siswa Binaannya, Oknum Pembina Asrama Terancam Penjara 20 Tahun

14 Maret 2021, 15:53 WIB
DF, pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada 25 siswa Sekolah Taruna Papua Timika. /ANTARA/Evarianus Supar/ANTARA

PR BEKASI – Oknum pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua Timika berinisial DF (30) terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas dugaan melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa di sekolah itu.

DF yang diketahui baru bertugas lebih dari 1 tahun itu, telah melancarkan aksi bejatnya terhadapa puluhan siswa di asrama putra Sekolah Taruna Papua.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika menuturkan DF bertugas sejak Januari 2020 sebagai pembina dan sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021, DF diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.

Pelecehan tersebut dilakukan terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 Timika yang berusia antara 6 tahun dan 13 tahun.

Baca Juga: Ungkap Alasan KNPI Polisikan Abu Janda, Haris Pertama: Hari Ini Orang Anggap Permadi Arya Direstui Jokowi

Baca Juga: Tri Adhianto Bocorkan Rencana Pengembangan Segitiga Emas Kampung Sawah Bekasi, Jadi Percontohan di Jabar

Baca Juga: Sah Jadi Suami Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Insyaallah Ini Pelabuhan Terakhir Sang Gladiator 

"Korban yang baru melapor sebanyak 25 orang, sebanyak 24 siswa dan satu seorang siswi,” kata Hermanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 14 Maret 2021.

“Sebanyak 10 orang mengalami pencabulan dan 15 orang mengalami kekerasan," kata Hermanto menjelaskan.

Modus yang digunakan pelaku, yaitu saat bertugas malam hari mengasuh siswa Sekolah Taruna Papua di asrama putra, DF mengajak satu per satu siswa ke kamar mandi pembina untuk dipaksa melakukan seks oral.

Untuk memuluskan akal bulusnya itu, DF menggunakan sepotong mistar kayu untuk mengancam siswa. Beberapa siswa yang menolak ajakan DF dipukul dengan seutas tali kabel listrik.

Polres Mimika akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan DF yang kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.

Baca Juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ayu Ting Ting Minta Maaf, Umi Kalsum Cabut Laporan dan Akan Tagih Janji Haters 

Pihak kepolisian juga meminta siswa lainnya yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
 
Sementara itu, para korban kejahatan DF kini mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mimika untuk mengatasi trauma kejiwaan mereka.

Kasus kekerasan terhadap puluhan siswa Sekolah Taruna Papua Timika itu terungkap setelah beberapa hari lalu kepala sekolah mendapatkan laporan dari  seorang siswa sedang menangis di kamarnya.

Setelah ditanya, korban lalu menceritakan pengalaman tragis yang dialaminya.

"Sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan, awalnya pelaku sering memandikan siswa dalam keadaan tanpa busana sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan percabulan," kata Hermanto.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Telah Tertipu KLB Abal-abal, Taufik Rendusara: Tak Perlu Dipecat Jokowi, Minta Maaflah Pada AHY 

Terkait dengan kasus itu, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, yaitu para korban, ketua yayasan, kepala asrama, dan sejumlah guru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya antara 5 tahun dan 15 tahun dan ditambah dua per tiga dari hukuman tersebut sehingga bisa mencapai 20 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler