Heboh Warga Slawi Diciduk Polisi Virtual Usai 'Ejek' Gibran, Okky Madasari Beri Panduan Tata Krama Kritik

16 Maret 2021, 18:50 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan penangkapan warga Slawi, Jawa Tengah yang diciduk polisi virtual Polresta Surakarta usai mengejek putra sulung Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka.

Warga Slawi berinisial AM menulis sebuah komentar terkait Wali Kota Solo tersebut di akun Instagram @garudaevolution tentang Gibran Rakabuming yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu, 13 Maret 2021 pukul 18.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, sastrawan Okky Madasari memberikan panduan tata krama soal kritik-mengkritik di Tanah Air.

Baca Juga: Minta Pemerintah Batalkan Rencana Impor Beras, Fadli Zon: Ini Kebijakan yang Nirsimpati dan Merusak Petani  

Baca Juga: Politisi PD Unggah Bukti Max Sopacua Tanggalkan Jaket Demokrat

Baca Juga: Penjelasan 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dilakukan Pengawalan Polisi

Mulanya, Okky Madasari memberikan sebuah contoh revisi dari kritik AM agar tidak terciduk polisi virtual.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @okkymadasari, Selasa, 16 Maret 2021, berikut adalah hasil dari revisinya:

"Nyuwun sewu, Mas Wali Kota. Izinkan saya bertanya, tahu apa panjenengan tentang sepak bola? Bukankah tahunya hanya diberi jabatan? Mohon maaf dan terima kasih perhatiannya. Semoga Mas Gibran sehat."

Okky Madasari menyampaikan, walaupun demokrasi seyogyanya dimulai dari keberanian untuk mengkritik dan mendengar kritik, tanpa syarat, tanpa ancaman, dan tanpa rasa takut.

Namun karena saat ini di Indonesia kondisinya belum ideal ditambah dengan adanya patroli polisi virtual di media sosial yang memantau setiap komentar termasuk tata bahasa dan pilihan kata.

Baca Juga: Suryo Prabowo Tanggapi Persekusi Hesti, Perempuan Bercadar Pelihara Puluhan Anjing Liar 

Okky Madasari pun membeberkan empat tata krama kritik yang bisa dicoba oleh masyarakat Indonesia agar terhindar dari polisi virtual.

Pertama, setiap kali mau menyampaikan kritik, selalu mulai dengan ucapan salam.

Tak harus dengan ucapan Assalamualaikum, tutur Okky Madasari, tetapi bisa juga dengan selamat pagi, good morning atau sugeng enjang (Bahasa Jawa)

"Tentu yang paling afdol adalah, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, tanpa disingkat menjadi ass wr wb apalagi hanya ass," ucapnya.

Kedua, setelah mengucapkan salam, jangan lupa untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum mengkritik.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi 5 Makanan ini, Bisa Timbulkan Jerawat di Wajah 

Contohnya, "izin Pak, mohon izin Pak Presiden, izinkan saya menyampaikan kritik Pak Gubernur"

Ketiga, selalu sampaikan sejak awal bahwa ini hanya pendapat kita yang tentu bisa saja salah dan boleh untuk tidak diterima.

Contohnya, "Menurut pendapat saya, menurut hemat saya, in my humble opinion, correct me if im wrong."

Keempat sekaligus yang terakhir, selalu akhiri dengan terima kasih, lebih baik lagi jika ditambah dengan doa untuk orang yang dikritik dan jangan lupa untuk menutupnya dengan salam.

Perlu diketahui, polisi baru melepaskan pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf.

Baca Juga: Jokowi Tak Minat Jadi Presiden 3 Periode, Rocky Gerung: Itu Ucapan di Publik, Tapi Batin Kekuasaan Sebaliknya 

Permintaan maaf dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta.

AM meminta maaf karena telah menyinggung Gibran dan warga Kota Solo melalui video yang diunggah akun resmi Instagram @polrestasurakarta.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya mengulanginya," demikian ucap AM di video tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan komentar AM dianggap mengandung unsur hoaks karena menyebut Gibran mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Jokowi.

Menurutnya, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020.

Baca Juga: Marah Tindakan Moeldoko Tak Cerminkan Kualitas Prajurit TNI, Gatot Nurmantyo Ajak Beristigfar 

"Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945," katanya.

Ade mengatakan tim Virtual Police (Polisi virtual) telah berkonsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE sebelum menangkap AM.

Tak hanya itu, polisi virtual juga telah menghubungi AM melalui Direct Message (DM) di Instagramnya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler