Tegaskan Kembali Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

17 Maret 2021, 15:04 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya puasa seperti hidung, mulut, atau lubang lainnya. /Instagram/ @kyai_marufamin

PR BEKASI - Wakil Ketua Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat tetap dilakukan terhadap umat muslim walaupun sedang melakukan ibadah puasa.

Ia menyebut penyuntikan vaksin corona tersebut tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.

Terkait vaksinasi yang taidak membatalkan puasa itu, Ma’ruf Amin menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa penyuntikan vaksin dapat dilakukan terhadap sesorang yang sedang beribadah puasa dan tidak membatalkannya.

"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ucap Ma’ruf Amin usai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Akurasi Distribusi Penerima BST, Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia

Baca Juga: Pekerja Migran jadi Tanggung Jawab Pemerintah, Menaker: Kita Dorong Agar Dapat Kuota Kartu Prakerja

Baca Juga: Pemerintah Ingin Impor Sejuta Ton Beras, Pengamat: Miris! Musim Panen Begini Kok Masih Impor

Lebih lanjut, Ma’riuf Amin menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang karena cairan vaksin tersebut tidak masuk melalui bagian tubuh yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa seperti hidung, mulut, dan lainnya.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," ujarnya

"Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Diketahui bulan Ramadhan kini sudah semakin dekat dan diperkiraan bulan suci bagi umat Muslim tersebut akan jatuh pada 13 April 2021.

Berada di tengah proses vaksinasi Covid-19, banyak umat muslim khususnya di Indonesia yang mempertanyakan hukum melakukan vaksinasi tersebut saat sedang melakukan ibadah puasa.

Banyak yang mempertanyakan apakah vaksinasi Covid-19 tersebut dapat membatalkan puasa seseorang yang sedang melakukan ibadah wajib bagi umat muslim di bulan Ramadhan itu.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Gunakan UU Parpol Basi, Jhoni Allen: Inilah Jagonya Kader-kader Demokrat AHY yang Penjilat

Menjelaskan hal itu, MUI kemudian telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat muslim yang sedang malakukan ibada puasa di bulan Ramadhan.

Setelah melakukan rapat Pleno terkait pembahasan itu, MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh sebelumnya di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," Ucap Asrorun Niam.

Akan tetapi, Asrorun menyebut bahwa MUI juga merekomendasikan agar penyuntikan vaksin Corona bagi umat Muslim yang sedang berpuasa lebih baik dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.

Terkait hal itu, MUI menilai hal tersebut disarankan sebagai bentuk pencegahan, karena dikhawatirkan kondisi fisik calon penerima vaksin yang lemah karena sedang berpuasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari dibulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler