Tuding Dalang Isu Jokowi Presiden 3 Periode, Pengamat: Lawan Politik yang Ingin Menjatuhkannya

18 Maret 2021, 14:32 WIB
Pengamat Politik Haris Hijrah Wicaksana menyebut isu tiga periode telah dibuat oleh pihak yang tidak senang dengan keberhasilan Jokowi sehingga bertujuan untuk menjatuhkannya. /Instagram/@jokowi

PR BEKASI - Pengamat Politik Haris Hijrah Wicaksana menuding bahwa usulan masa jabatan presiden 3 periode adalah narasi yang digulirkan pihak-pihak yang tidak suka dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Haris Hijrah menjelaskan perihal masa jabatan presiden 3 periode tersebut, menurutnya, sudah sangat jelas hal itu tidak dapat dilakukan.

Karena wacana itu bertentangan dengan undang-undang yang ada bahwa masa jabatan presiden hanya maksimal dua periode. 

“Sebetulnya, tidak memungkinkan jabatan tiga periode, karena aturan undang-undang jabatan presiden itu selama lima tahun, dan ayat selanjutnya hanya dua periode,” ucap Haris Hijrah di Lebak, Banten pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Indonesia Dipaksa WO dari All England 2021, Lukman Saifuddin Minta Panitia Tegakkan Keadilan

Baca Juga: 85 Persen Rakyat Indonesia Setuju Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Karena Jokowi Berhasil Tangani Covid-19

Baca Juga: Sebut Hadirnya HRS Akan Bangkitkan Nuansa Heroik, Dedek Prayudi: Mereka Gagal, Lalu Frustrasi

Sebagai informasi, UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan atau dua periode.

Lebih lanjut, Haris Hijrah menuturkan selama undang-undang tersebut tidak diubah dan diamandemen oleh MPR, maka masa jabatan presiden paling maksimal tetap pada dua periode.

Ia juga menyebut Presiden Jokowi sebenarnya masih bisa untuk mencalonkan diri tetapi sebagai wakil Presiden.

Akan tetapi, bila merujuk etika politik dan sikap negarawan sudah dapat dipastikan bahwa Jokowi tidak akan mungkin mau melakukan hal tersebut

Terkait isu tiga periode, Haris Hijrah menyebut hingga saat ini pun tidak ada partai politik maupun fraksi di DPR RI yang membahas pengubahan masa jabatan presiden 3 periode.

Baca Juga: Tanggapi Soal HRS 'Kabur' saat Sidang, Husin Shihab: Sejak Belum Jadi Tersangka Nggak Punya Iktikad Baik

Untuk mengubah undang-undang agar masa jabatan presiden dapat menjadi tiga periode, Haris Hijrah mengungkapkan bahwa hal tersebut membutuhkan mekanisme yang sangat panjang.

Karena harus melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 terlebih dahulu melalui pengajuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kemudian, syarat dari pengajuan tersebut harus dilakukan oleh minimal dua pertiga dari 750 anggota MPR atau sekitar 500 anggota.

Tidak hanya sampai di situ, setelahnya MPR juga harus membentuk panitia khusus (pansus) sampai dengan rapat paripurna. 

Oleh karena itu, Haris Hijrah menilai bahwa pengubahan masa jabatan presiden yang harus melalui mekanisme panjang dan memiliki dampak yang berbahaya sangat tidak mendesak untuk dilakukan.

Baca Juga: Soroti Fatwa MUI Vaksinasi Saat Ramadhan, Prof Zubairi Djoerban: Saya Tak Setuju Orang Puasa Dibilang Lemah

“Saya kira proses pengajuan presiden tiga periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah,” ujarnya.

Haris Hijrah menyebut narasi Jokowi yang sedang berupaya agar masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya digulirkan oleh lawan politiknya karena tidak senang dengan pencapaian Jokowi yang menurutnya, gemilang selama menjabat menjadi pimpinan negeri ini.

“Keberhasilan Jokowi itu disebar narasi-narasi yang tidak sehat dari lawan politiknya yang ingin menjatuhkannya,” ucap dosen Untirta Serang tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis,18 Maret 2021.

Sebelumnya, berembus isu Presiden Jokowi sedang berupaya untuk menjadikan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sedangkan kini maksimal, sebagaimana diatur dalam undang-undang yaitu dua periode.

Salah satunya dilontarkan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais yang mengeklaim Jokowi memiliki skenario  untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi  maksimal tiga periode.

Baca Juga: Tak Bisa Bertanding di All England Tahun Ini, Marcus Gideon Tumpahkan Kekecewaannya di Instagram

Hal ini disampaikan oleh Amien Rais dalam sebuah video melalui kanal YouTube pribadinya Amien Rais Official pada Minggu, 14 Maret 2021.

Dalam unggahan videonya, Amien Rais menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan untuk memuluskan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut yakni dengan menyasar MPR RI untuk melakukan sidang istimewa.

“Jadi rezim Jokowi akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR yang mungkin satu atau dua pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ucap Amien Rais.

“Tapi kemudian akan ditawarkan pasal baru, yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” sambungnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler